BPK Kembali Temukan Gagal Bayar Rp 209 Miliar di Pemprov Kepri, Utang Jangka Pendek Membengkak Dua Tahun Beruntun

Penulis: Faisal Hasbi  •  Senin, 20 Juli 2026 | 18:42:01 WIB
BPK menemukan gagal bayar Rp 209 miliar akibat lemahnya manajemen kas di Pemprov Kepri tahun 2025.

TANJUNGPINANG — BPK mengungkapkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan APBD Pemprov Kepri tahun 2025 tidak didasarkan pada potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah secara riil. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, BPK menilai penyusunan target pendapatan tidak memiliki dasar yang memadai. Manajemen kas pun dinilai gagal mengantisipasi kekurangan likuiditas untuk membayar kewajiban belanja.

Utang Rp 209 Miliar Muncul dari Lemahnya Manajemen Kas

Akibat pengelolaan yang keteteran, BPK mencatat munculnya kewajiban jangka pendek berupa utang belanja dan utang jangka pendek lainnya yang nilainya menembus Rp 209 miliar. BPK memperingatkan bahwa beban ini akan menggerus kapasitas fiskal dan mengganggu pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026. Pola yang sama terjadi pada tahun sebelumnya, di mana kewajiban jangka pendek mencapai lebih dari Rp 454 miliar.

Di Balik Pinjaman Rp 400 Miliar ke Bank BJB

Di tengah tekanan fiskal yang berulang, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengajukan pinjaman daerah kepada Bank BJB sebesar Rp 400 miliar pada Maret 2026. Langkah ini menuai kritik publik, namun Ansar beralasan bahwa kapasitas fiskal APBD sangat terbatas untuk membiayai proyek infrastruktur prioritas. Tanpa pinjaman, sejumlah pembangunan fisik yang dinilai mendesak tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

WTP Tetap Diraih, tapi Bukan Jaminan Bebas Masalah

Meski kembali menemukan kelemahan pengendalian intern dan tata kelola keuangan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kepri tahun 2025. Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mengingatkan bahwa opini WTP sering disalahartikan sebagai tanda pengelolaan keuangan yang baik secara menyeluruh.

"WTP berarti laporan keuangan dianggap telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan berarti tidak ada penyimpangan, pemborosan, atau korupsi," ujar Panahatan. Menurutnya, BPK just kerap memberikan WTP bersamaan dengan temuan seperti penyusunan anggaran tidak berdasarkan asumsi memadai, lemahnya pengendalian intern, dan pengelolaan kas yang buruk hingga terjadi gagal bayar.

Apa Langkah Pemprov Selanjutnya?

BPK menekankan bahwa opini WTP tidak menghapus adanya temuan maupun kelemahan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Rekomendasi dari tahun sebelumnya yang belum diperbaiki menjadi catatan serius. Publik kini menanti langkah konkret Pemprov Kepri untuk membenahi perencanaan anggaran dan manajemen kas agar gagal bayar tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: batamnow.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top