KARIMUN — Warga Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun, diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran lelang barang sitaan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri setempat. Modus penipuan ini, baik secara daring maupun konvensional, kian marak dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.
Denny Wicaksono memaparkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan lelang barang sitaan dan rampasan negara hanya dikelola secara terintegrasi melalui satu pintu. Prosesnya terpusat di situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh negara.
"Kami meminta masyarakat Karimun agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk pesan, dokumen, maupun penawaran lelang mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Karimun," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Kajari menekankan, institusi kejaksaan tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau instansi di luar mekanisme keuangan resmi negara. Setiap transaksi yang sah harus melalui prosedur keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
"Prosedur lelang negara sangat transparan dan akuntabel. Kejaksaan tidak pernah meminta pihak manapun untuk melakukan transfer pembayaran ke rekening pribadi atau instansi di luar mekanisme resmi yang berlaku," tambah Denny.
Sebagai langkah antisipasi, Kejari Karimun mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan finansial sebelum melakukan konfirmasi silang. Warga dapat mendatangi langsung Kantor Kejari Karimun atau memanfaatkan kanal komunikasi resmi milik institusi penegak hukum tersebut.
"Jangan ragu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Karimun sebelum melangkah atau melakukan transaksi apa pun. Mari bersama-sama kita tutup ruang bagi pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan mencatut marwah institusi penegak hukum," tutup Kajari Denny.