TANJUNGPINANG — Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari itu membahas pengantar Ranperda. Ansar menilai Kepri memiliki risiko tinggi karena sebagian besar kebutuhan ternak dipasok dari luar provinsi.
Gubernur Ansar menyebut mobilitas hewan dan produk hewan yang tinggi membutuhkan sistem pengawasan yang ketat. “Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi membutuhkan sistem pengawasan yang baik,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Tanpa regulasi yang kuat, risiko penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis—penyakit yang menular dari hewan ke manusia—semakin besar. Kepri sebagai daerah kepulauan dengan pelabuhan internasional menjadi titik rawan masuknya penyakit.
Ranperda yang diajukan Pemprov Kepri mencakup tiga pilar utama. Pertama, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah Kepri. Kedua, pelayanan kesehatan veteriner yang terstandar. Ketiga, penerapan prinsip One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
“Peraturan daerah ini akan memperkuat penyelenggaraan peternakan modern sekaligus menjamin keamanan pangan,” kata Ansar. Ranperda juga menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Selain aspek pengawasan, regulasi ini diharapkan meningkatkan daya saing peternak lokal. Ansar menekankan sinergi pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci membangun peternakan yang mandiri dan berkelanjutan.
Ansar mengajak DPRD menyempurnakan substansi ranperda agar menghasilkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mudah diterapkan. “Semoga DPRD segera membahas Ranperda ini sesuai mekanisme untuk memperkuat ketahanan pangan daerah,” pungkasnya.