TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riri mengambil langkah strategis dengan mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kepri pada Senin (27/7/2026). Gubernur Ansar Ahmad, dalam pidato pengantarnya di hadapan Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari, menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak mengingat posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kepulauan Riau mencatat mobilitas keluar-masuk hewan dan produk turunannya yang tinggi. Menurut Gubernur Ansar, kondisi ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain meningkatkan risiko masuk dan meluasnya penyakit hewan menular serta zoonosis yang mengancam kesehatan publik.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Ansar dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Ranperda ini tidak hanya mengatur soal produksi ternak. Gubernur menjelaskan bahwa aturan ini mengadopsi pendekatan One Health yang memadukan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Target strategisnya mencakup pencegahan penyakit hewan, pemastian keamanan produk asal hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta peningkatan daya saing usaha peternakan lokal.
Selain itu, regulasi ini menjadi dasar bagi Pemprov Kepri untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat veteriner dan mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data. “Peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Ansar.
Salah satu poin krusial dalam Ranperda ini adalah pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan pasokan ternak dari luar daerah tetap stabil, namun risiko penularan penyakit seperti flu burung atau rabies bisa diminimalisir. Bagi peternak lokal, aturan ini juga menjanjikan peningkatan layanan kesehatan hewan yang lebih mudah diakses.
Gubernur Ansar mengimbau anggota DPRD untuk berkolaborasi membahas dan menyempurnakan isi Ranperda. “Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan agar produk hukum ini berkualitas, adaptif, dan menjawab kebutuhan publik,” pungkasnya.
Ranperda ini kini akan memasuki tahap pembahasan antar fraksi di DPRD Kepri. Pemerintah provinsi berharap aturan ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat dijadikan fondasi hukum untuk memperkokoh ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan peternak di Kepulauan Riau.