BINTAN — Aksi pemerasan yang dilakukan seorang penjaga sekolah terhadap murid SD di Bintan akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Pelaku berinisial AS diamankan di sebuah rumah di Desa Mantang Besar, Senin (27/7/2026).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak 2023. Targetnya adalah sepuluh siswa SDN 001 yang berusia 11 hingga 15 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online,” ujar AKP Aang dalam keterangan persnya.
Pelaku memungut uang dari para korban secara berulang dalam periode tertentu. Besaran uang yang diminta bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per anak per pemungutan.
Meski nominalnya terbilang kecil, praktik ini berlangsung selama tiga tahun. Dampaknya dinilai serius karena menyasar anak-anak dan terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Mereka datang bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun untuk memastikan laporan ditindaklanjuti.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap AS di rumahnya.
“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” kata AKP Aang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. Pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP baru.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan JPU,” tandas AKP Aang.