Penjaga SD di Bintan Peras 10 Siswa Sejak 2023, Uang Hasil Pemerasan Dipakai Judi Online

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 17:25:02 WIB
Penjaga SD di Bintan berinisial AS diamankan polisi karena memeras sepuluh siswa sejak 2023.

BINTAN — Aksi pemerasan yang dilakukan seorang penjaga sekolah terhadap murid SD di Bintan akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Pelaku berinisial AS diamankan di sebuah rumah di Desa Mantang Besar, Senin (27/7/2026).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak 2023. Targetnya adalah sepuluh siswa SDN 001 yang berusia 11 hingga 15 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online,” ujar AKP Aang dalam keterangan persnya.

Modus dan Nominal Pemerasan

Pelaku memungut uang dari para korban secara berulang dalam periode tertentu. Besaran uang yang diminta bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per anak per pemungutan.

Meski nominalnya terbilang kecil, praktik ini berlangsung selama tiga tahun. Dampaknya dinilai serius karena menyasar anak-anak dan terjadi di lingkungan sekolah.

Laporan Warga dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Mereka datang bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun untuk memastikan laporan ditindaklanjuti.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap AS di rumahnya.

“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” kata AKP Aang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. Pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan JPU,” tandas AKP Aang.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top