BATAM — Industri pembiayaan di Kepulauan Riau tumbuh 12,78 persen secara tahunan hingga Maret 2026, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 0,61 persen. Namun, di balik kinerja impresif itu, OJK Kepri menemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama soal perlindungan konsumen.
Per April 2026, penyaluran pembiayaan di Kota Batam mencapai Rp5,22 triliun atau 85 persen dari total pembiayaan di seluruh Provinsi Kepri. Kualitas pembiayaan juga tergolong sehat dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebesar 1,36 persen, lebih rendah dari NPF nasional yang mencapai 2,83 persen.
Angka ini disampaikan Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya dalam audiensi bersama pengurus baru APPI Batam di Kantor OJK Kepri, Senin (27/7/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua APPI Batam Herman, Sekretaris Resgiantoro, dan Bendahara Jessica Riviera Ayuthaya.
Meski kinerja moncer, sektor pembiayaan justru menempati urutan ketiga pengaduan konsumen terbanyak di OJK Kepri periode Januari hingga Juni 2026. Posisinya berada di bawah fintech lending (323 pengaduan) dan perbankan (199 pengaduan).
Dari total pengaduan yang masuk, tiga topik paling dominan adalah permohonan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 aduan, perilaku petugas penagihan (collector) sebanyak 130 aduan, dan permasalahan pemutakhiran data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 aduan.
Menanggapi tingginya aduan, OJK meminta APPI Batam mendorong seluruh anggota untuk mengoptimalkan penyelesaian aduan secara internal (internal dispute resolution). Selain itu, perusahaan pembiayaan diminta menjalankan tata cara penagihan sesuai aturan, meningkatkan transparansi restrukturisasi, dan memastikan keakuratan data SLIK.
"Kami berharap APPI terus menjaga soliditas, mempertahankan kinerja industri yang baik, serta memperkuat kolaborasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau. APPI juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen," ujar Sinar dalam audiensi tersebut.
Di luar persoalan market conduct, OJK dan APPI Batam juga menyoroti indikasi keberadaan perusahaan pembiayaan tidak berizin yang beroperasi di Batam dan sekitarnya. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menggunakan produk atau layanannya.
"OJK bersama APPI Batam akan memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi pembiayaan ilegal," tegas Sinar.
Kolaborasi antara OJK dan APPI ini diharapkan mampu menjaga industri pembiayaan di Kepri tetap sehat, berintegritas, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pencari layanan keuangan.