BATAM — Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyebut penempatan mediator perempuan merupakan keputusan kolektif pengadilan. "Kami bersepakat mediatornya perempuan karena perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa," kata dia di Batam, Selasa.
Namun, upaya mediasi belum membuahkan hasil optimal. Vabiannes mengakui seluruh perkara perceraian yang dimediasi tetap berlanjut ke tahap persidangan. "Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada. Semuanya lanjut dengan proses perceraian. Tentu hal ini sangat kami sayangkan," ujarnya.
PN Batam mencatat lonjakan signifikan angka perceraian pada semester pertama 2026. Jumlahnya mencapai 177 perkara, melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 20 perkara. Angka itu belum termasuk perkara yang memasuki tahap banding, sehingga total diperkirakan mencapai 200 perkara.
Data lain yang menonjol: mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Persentasenya mencapai 97 persen, sementara gugatan dari suami hanya sekitar 3 persen. "Sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan juga masih berusia relatif muda, yakni maksimal 35 tahun," ungkap Vabiannes.
Vabiannes menjelaskan penyebab perceraian sangat beragam, namun faktor ekonomi mendominasi. Ia tidak merinci persentase setiap faktor, tetapi menegaskan tekanan finansial menjadi alasan paling umum yang melatarbelakangi gugatan.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri hanya menangani perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim, yakni pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Perkara perceraian bagi pasangan Muslim menjadi wewenang Pengadilan Agama.