Misteri Hibah Rp1,4 Miliar untuk LPPD Kepri, Dua Tersangka dan Wacana Restorative Justice yang Mengganjal

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:31:02 WIB
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kepri membantah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana hibah Rp1,4 miliar untuk LPPD Kepri.

TANJUNGPINANG — Pencairan dana hibah Rp1,4 miliar untuk LPPD Kepri pada 6 Mei 2026 kini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, proses penyaluran anggaran berbasis APBD itu berjalan tanpa rekomendasi dari Biro Kesra Setdaprov Kepri, yang seharusnya menjadi pintu verifikasi teknis pertama. Kepala Biro Kesra bahkan mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan, sebuah pengakuan yang langsung menyorot lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.

Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri. Kedua instansi ini dinilai tidak boleh bersembunyi di balik proses hukum yang berjalan di kepolisian.

RJ Tidak Menghapus Kewajiban Mengembalikan Uang Negara

Wacana penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mulai mencuat di tengah proses penyidikan. Namun, publik perlu memahami batas tegas antara hukum pidana dan hukum administrasi negara. Penyelesaian pidana lewat RJ tidak otomatis menghapus kewajiban keuangan negara.

Uang Rp1,4 miliar tersebut murni berasal dari APBD Kepri. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penerima hibah wajib mengembalikan seluruh kerugian daerah. Pengembalian ini merupakan kewajiban mutlak sesuai aturan pengelolaan keuangan negara yang tidak bisa ditawar oleh mekanisme hukum acara pidana.

Sikap Bungkam Biro Kesra Makin Memicu Prasangka

Biro Kesra Setdaprov Kepri justru memilih bungkam saat awak media mempertanyakan dasar perhitungan hibah. Mereka enggan menjelaskan hasil verifikasi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi syarat wajib pencairan. Sikap tertutup ini memicu prasangka buruk masyarakat terhadap komitmen Pemprov Kepri dalam menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran dalam pengalokasian uang rakyat.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa mengalir tanpa ada dokumen rekomendasi teknis dari dinas terkait. Celah inilah yang membuat kasus dugaan penggelapan dana tiket kontingen Pesparawi menyeret dua orang menjadi tersangka di Polda Kepri.

Evaluasi Total Verifikasi Hibah Organisasi Kemasyarakatan

Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Pemprov Kepri. Pemerintah daerah wajib memperketat mekanisme verifikasi, penyaluran, dan pengawasan hibah untuk organisasi kemasyarakatan. Inspektorat harus memverifikasi kelayakan organisasi penerima sebelum anggaran cair, bukan setelah dana dibelanjakan dan menimbulkan masalah hukum.

Jika hasil evaluasi internal menemukan pelanggaran administrasi, Pemprov Kepri harus menjatuhkan sanksi tegas. Penyelesaian pidana secara RJ tidak membebaskan organisasi dari sanksi administratif. Pemprov Kepri wajib membuka seluruh informasi publik terkait pengelolaan APBD demi menjaga integritas dan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top