NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna resmi mengumumkan kehilangan sertifikat tanah Hak Pakai atas sebidang tanah kosong di Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. Luas tanah yang tercatat dalam dokumen yang hilang itu mencapai 149.215 meter persegi atau sekitar 14,9 hektare.
Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas 5506/2026 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 11 Agustus 2026. Sertifikat yang hilang memiliki nomor 32040102.4.00042 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 32040102.00845.
Berdasarkan catatan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, bidang tanah tersebut telah dipetakan dan sertifikatnya telah diterbitkan. Status buku tanah tercatat aktif dengan masa berlaku hak selama tanah itu dipergunakan.
Dokumen pendaftaran menunjukkan bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak ada sita, serta tidak memiliki riwayat kasus. Tanah tersebut merupakan aset daerah dengan asal hak berupa pemberian hak.
SKPT ini diterbitkan atas permohonan Reflida Eliza, seorang warga Air Batu Tengah yang lahir di Tarempa pada 4 Februari 1977. Permohonan diajukan untuk keperluan penerbitan sertifikat pengganti karena dokumen asli dinyatakan hilang.
Proses penerbitan sertifikat pengganti merupakan prosedur standar yang diatur peraturan perundang-undangan. Pemohon wajib melaporkan kehilangan dan mengumumkannya agar pihak lain yang merasa berhak atau memiliki informasi dapat memberikan tanggapan.
Pihak Pemkab Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan sertifikat tersebut untuk segera menyampaikan informasi. Laporan dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.
Pengumuman ini menjadi penting karena sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang menjadi dasar kepemilikan aset daerah. Kehilangan dokumen ini tidak serta-merta menghapus hak Pemkab Natuna atas tanah tersebut, namun proses administrasi penggantian tetap harus dilalui.
Hingga pengumuman ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen yang hilang tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi pihak terkait untuk membantu proses penerbitan sertifikat pengganti.