TANJUNGPINANG — Proses penetapan cabor dan nomor pertandingan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau 2026 telah melalui pembahasan panjang sejak tahun lalu. Ketua Umum PB PORPROV VI 2026, Asmin Patros, menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kebijakan yang muncul mendadak.
Asmin Patros menyampaikan klarifikasi resmi pada Sabtu (5/9/2026) untuk menjawab keberatan Ketua KONI Kota Tanjungpinang Abdul Halim mengenai berkurangnya jumlah cabor dan nomor pertandingan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan awal telah dilakukan sejak 2025 bersama Pemko Tanjungpinang, Dispora, dan dihadiri Wali Kota Lis Darmansyah.
Dari usulan awal 35 cabor, tiga di antaranya harus dicoret karena keterbatasan venue di Tanjungpinang. Alhasil, jumlah yang disepakati dalam Rakerprov KONI Kepri Desember 2025 adalah 32 cabor. Keputusan ini kembali dikuatkan pada rapat koordinasi di Dispora Tanjungpinang Januari 2026 yang juga dihadiri KONI Kota Tanjungpinang.
“Kami menyampaikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses panjang yang telah dilalui PB PORPROV VI. Terkait keberatan yang disampaikan Ketua KONI Kota Tanjungpinang mengenai berkurangnya jumlah cabor dan nomor pertandingan,” ujar Asmin Patros.
Penurunan jumlah nomor pertandingan bukanlah hasil pemangkasan sepihak. Dari usulan awal 385 nomor, setelah melalui verifikasi Entry by Number, hanya 320 nomor yang dinyatakan memenuhi syarat. Asmin menegaskan bahwa hal ini merupakan konsekuensi logis dari proses verifikasi terhadap peserta.
“Berkurangnya jumlah nomor pertandingan bukan disebabkan keputusan sepihak untuk mengurangi. Melainkan konsekuensi dari hasil verifikasi terhadap peserta berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegas Asmin.
Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah keterwakilan minimal kabupaten/kota. Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota. Apabila suatu nomor pertandingan tidak memenuhi jumlah minimal peserta dari daerah, maka nomor tersebut otomatis gugur dan tidak dapat dipertandingkan.
PB Porprov telah menyusun Peraturan Umum (PU) sebagai pedoman teknis penyelenggaraan. Sebelum difinalisasi, PU tersebut dikirim ke Pengprov cabor untuk mendapatkan masukan. Asmin menegaskan bahwa aturan ini berlaku seragam untuk seluruh cabor tanpa kecuali.
“Peraturan Umum berlaku sama untuk seluruh cabor tanpa terkecuali. Tidak ada perlakuan berbeda antar KONI Kabupaten/Kota,” kata Asmin.
Ia juga mengingatkan bahwa PU hanya dapat diubah melalui Rakerprov KONI, bukan di tengah proses berjalan. “Jika