KEPULAUAN RIAU — Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan SE terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak mengubah regulasi yang sudah ada. Surat edaran itu hanya menjadi panduan teknis bagi operator dalam melindungi hak konsumen, khususnya terkait sisa kuota internet.
Hal ini disampaikan Merza dalam agenda media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut tidak menyatakan ada aturan perundang-undangan yang inkonstitusional.
Menurut Merza, putusan MK justru menegaskan bahwa layanan internet dapat ditawarkan dalam dua skema, yakni rollover (kuota yang bisa dibawa ke periode berikutnya) dan non-rollover (kuota hangus setelah masa berlaku habis).
Meski begitu, operator diminta tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen. Hal ini terutama berlaku ketika pelanggan paket non-rollover masih memiliki sisa kuota saat masa aktif berakhir.
“Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? Bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya,” ujar Merza.
Merza memaparkan sejumlah mekanisme yang bisa dipilih operator untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Opsi pertama adalah perpanjangan masa aktif kuota secara otomatis dalam periode tertentu.
“Misalnya, kalau masih ada sisa 20 persen, salah satu bentuk perlindungannya adalah menambah masa aktif seminggu lagi. Kalau sudah seminggu selesai, ya begitu,” jelasnya.
Opsi kedua, sisa kuota bisa dikumpulkan dan menjadi tambahan saat pelanggan membeli paket berikutnya. Ketiga, operator dapat mengonversi sisa kuota menjadi poin reward yang bisa ditukar dengan berbagai layanan atau produk.
“Bisa juga dikumpulkan. Semua sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikut. Bisa berbentuk pergantian poin reward,” ungkap Merza.
Ia menambahkan, total ada sekitar enam hingga tujuh pilihan perlindungan yang tercantum dalam putusan MK maupun surat edaran. Bahkan, operator diberi ruang untuk menciptakan bentuk perlindungan lain di luar skema yang disebutkan.
Merza mengakui sebagian besar mekanisme perlindungan tersebut sebenarnya sudah tersedia di XLSmart. Perusahaan kini fokus memenuhi syarat transparansi dan kemudahan informasi bagi pelanggan.
“Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sedang kita persiapkan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi perhatian industri telekomunikasi karena menyangkut kepuasan pelanggan di tengah persaingan operator yang semakin ketat. Kebijakan perlindungan sisa kuota yang jelas berpotensi menjadi faktor pembeda bagi operator dalam mempertahankan loyalitas pengguna.