TANJUNGPINANG — Keluarga almarhum Arya A masih harus menanggung beban angsuran rumah selama empat bulan, terhitung Januari hingga April 2026, di tengah ketidakjelasan proses klaim asuransi yang melekat pada kredit perumahan tersebut. Padahal, almarhum disebut telah mengikuti skema kredit dengan fasilitas asuransi jiwa sejak awal akad.
Rumah yang dibeli bersama kontraktor dan developer PT Cahaya Kristas Properti itu berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Arya A meninggal dunia di RSUD Raja Ahmad Tabib setelah mengalami serangan jantung, hanya berselang satu minggu pasca akad kredit ditandatangani.
Fathma, adik kandung almarhum, mengungkapkan pihak keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa kredit rumah tersebut telah dilengkapi dengan asuransi. Informasi itu membuat keluarga optimistis kewajiban kredit dapat diselesaikan setelah Arya A dinyatakan meninggal dunia.
"Kami sempat berharap persoalan ini segera beres lewat asuransi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Fathma.
Harapan tersebut belum terwujud hingga kini. Keluarga justru masih menerima tagihan angsuran rumah selama empat bulan berjalan, terhitung sejak Januari hingga April 2026. Kondisi ini dinilai memberatkan, terlebih Arya A merupakan tulang punggung keluarga.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank BRI Cabang Tanjungpinang maupun PT Cahaya Kristas Properti terkait status pengajuan klaim asuransi tersebut. Keluarga berharap ada respons cepat agar beban yang mereka tanggung tidak berlarut-larut.