KEPULAUAN RIAU — Data Logam Mulia Antam yang diperbarui pukul 07.36 WIB menunjukkan perubahan Rp0 untuk harga dasar emas batangan. Harga buyback diperbarui lebih awal, pukul 06.40 WIB, juga tanpa pergerakan.
Harga yang tercantum Antam terdiri dari dua komponen: harga dasar dan harga setelah pengenaan PPh 0,25 persen untuk transaksi pembelian. Untuk pecahan 1 gram, pembeli membayar Rp2.610.510 setelah pajak.
Berikut harga dasar dan harga setelah PPh 0,25 persen untuk emas batangan Antam pada Minggu (13/9/2026):
Antam juga mencantumkan harga perak pada hari yang sama sebesar Rp42.260 per gram, tanpa perubahan dari harga sebelumnya.
Investor yang menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi saat emas dijual kembali.
Artinya, untuk buyback senilai Rp20 juta, investor menerima sekitar Rp19,7 juta setelah pemotongan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang nilainya melampaui ambang Rp10 juta dalam satu transaksi.
Selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam hari ini mencapai Rp150.000 per gram. Angka ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang berencana masuk dan keluar dalam waktu singkat.
Dengan spread sebesar itu, harga emas perlu naik minimal 5,8 persen hanya untuk mencapai titik impas bagi pembeli yang langsung menjual kembali. Perhitungan ini belum memasukkan pajak pembelian 0,25 persen dan PPh buyback 1,5 persen.
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia. Investor disarankan memantau pergerakan harga harian sebelum melakukan transaksi.
Investasi mengandung risiko.