Polda Kepulauan Riau bersama Polis Diraja Malaysia Kontingen Johor dan Melaka menyepakati 12 poin kerja sama pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan narkotika lintas batas. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bilateral di Johor Bahru, Malaysia, pada 7-8 September 2026, yang membahas ancaman penyelundupan manusia dan peredaran gelap narkotika di kawasan Selat Malaka dan Laut China Selatan.
TANJUNGPINANG — Rapat bilateral keamanan perbatasan antara Polda Kepri dan PDRM Kontingen Johor dan Melaka menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam antara kedua pihak.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan pertemuan tersebut membahas ancaman penyelundupan manusia serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Pertemuan bilateral membahas ancaman penyelundupan manusia serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut China Selatan," kata Wakapolda Kepri di Tanjungpinang, Sabtu.
Dalam forum itu, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus penyelundupan narkotika yang berkembang di wilayah perbatasan. Mulai dari penggunaan kapal kecil dan metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat di laut, hingga penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi.
Jaringan kejahatan juga disebut memanfaatkan dompet digital dan aset kripto untuk mengaburkan aliran transaksi mereka.
Polda Kepri membeberkan perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayahnya. Sepanjang 2024 tercatat 432 kasus, meningkat menjadi 595 kasus di 2025, dan hingga Agustus 2026 sudah mencapai 440 kasus.
Sepanjang periode 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait mengungkap sejumlah perkara besar. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.
"Kondisi ini menunjukkan ancaman narkotika lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama penegakan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.
Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Selain saluran komunikasi 24 jam, kedua pihak menetapkan liaison officer dan point of contact, menyusun SOP operasi bersama, serta memperkuat pertukaran intelijen.
Analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS) turut disepakati sebagai bagian dari penguatan pengawasan laut. Polda Kepri dan PDRM juga meningkatkan patroli laut bersama serta penyelidikan keuangan dan penyitaan aset jaringan kejahatan.
Untuk penanganan buronan, kedua pihak menyepakati mekanisme penanganan DPO lintas negara melalui deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA). Modus kejahatan berbasis teknologi juga masuk dalam kesepakatan yang dicapai.
Wakapolda Kepri menegaskan pemberantasan TPPO dan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi.
Integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen yang cepat, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia disebut menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai kejahatan transnasional.
"Komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif," ujar Wakapolda Kepri.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan virtual akan digelar setiap bulan. Sementara pertemuan tatap muka dijadwalkan per tiga bulan guna berbagi informasi dan mengevaluasi hasil kerja sama.
"Pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan dan pertemuan tatap muka per tiga bulan guna berbagi informasi dan mengevaluasi hasil kerja sama," katanya menegaskan.