Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang 966 Alat Ukur Sepanjang 2026, dari Timbangan Pasar hingga Pompa SPBU

Penulis: Teuku Fahreza  •  Minggu, 20 September 2026 | 09:26:31 WIB

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang mencatat 966 alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) telah ditera dan ditera ulang hingga Agustus 2026. Pelayanan menyasar timbangan pegas pedagang, timbangan elektronik, hingga pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU. Tera ulang digelar lewat sidang di kantor, layanan di lokasi usaha, dan sidang di pasar tradisional.

TANJUNGPINANG — Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang Djoko Soesilo menyebut jenis UTTP yang paling banyak dilayani adalah timbangan pegas milik pedagang serta timbangan elektronik yang dipakai pelaku usaha jasa. Selain itu, sejumlah alat ukur di sektor jasa ikut masuk daftar tera.

"Berbagai UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha juga menjadi objek tera dan tera ulang, di antaranya pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU, tangki ukur mobil, mesin pencampur semen serta berbagai peralatan ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya," kata Djoko di Tanjungpinang, Sabtu.

Mengapa Tera Ulang Penting bagi Pedagang dan Pembeli

Djoko menjelaskan tera dan tera ulang bertujuan memastikan alat ukur yang dipakai dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, hak konsumen terlindungi dan pedagang mendapat kepastian serta keadilan saat bertransaksi.

Alat ukur yang tidak akurat bisa merugikan pembeli maupun penjual. Timbangan yang tidak sesuai ketentuan membuat takaran berkurang, sementara pompa BBM yang menyimpang membuat konsumen membayar lebih dari volume yang diterima.

Tiga Jalur Layanan: Kantor, Lokasi Usaha, dan Pasar Tradisional

Pelayanan tera dan tera ulang di Tanjungpinang dilakukan melalui tiga jalur. Pertama, sidang tera di kantor UPTD Metrologi Legal. Kedua, pelayanan di lokasi usaha (LOKO). Ketiga, Sidang Tera Ulang (STU) di pasar tradisional.

"Pelayanan LOKO diberikan untuk UTTP yang tidak memungkinkan dipindahkan dari tempat penggunaannya, sehingga proses tera ulang dapat dilakukan langsung di lokasi usaha," ujar Djoko.

Skema itu membuat alat ukur berukuran besar atau terpasang permanen tetap bisa ditera tanpa harus dibongkar. Petugas mendatangi lokasi usaha, bukan sebaliknya.

Disdagin: Tertib Ukur Jaga Iklim Perdagangan

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyebut pelayanan metrologi legal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan adil.

"Pelayanan ini sangat penting guna melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Riany.

Riany mengajak pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP memastikan alat ukur mereka telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang. Pemerintah kota mendorong tertib ukur sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepastian usaha.

Dasar Hukum Tera dan Tera Ulang

Pelaksanaan tera dan tera ulang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Aturan teknisnya mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Dengan layanan yang menjangkau kantor, pasar, hingga lokasi usaha, Disdagin Tanjungpinang menargetkan lebih banyak UTTP terjangkau tera ulang pada sisa tahun 2026. Pedagang yang belum menera alat ukurnya dapat mengurus melalui UPTD Metrologi Legal setempat.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top