Polresta Barelang menyita 267 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selama 1 Agustus hingga 19 September 2026 di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan lewat patroli besar di sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar, mulai Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Bandara Hang Nadim. Kasat Lantas Polresta Barelang memastikan motor yang diamankan bisa diambil kembali asalkan knalpotnya diganti lebih dulu.
BATAM — Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyatakan penindakan terhadap 267 kendaraan roda dua itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah hukum Polresta Barelang. Pengendara yang terjaring dikenai penilangan, sementara kendaraannya diamankan di kantor polisi.
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai bukan sekadar soal kebisingan. Fadli menyebut perilaku itu berkaitan erat dengan ugal-ugalan dan aksi balap liar yang masih terjadi di Batam.
Penindakan dilakukan melalui patroli berskala besar di sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi menjadi lokasi balap liar. Titik-titik itu meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
"Aksi balap liar yang saat ini masih ada di wilayah Batam tetap menjadi perhatian khusus untuk terus dilakukan penindakan," kata Fadli di Batam, Senin.
Menurut dia, knalpot brong menjadi salah satu pemicu aksi balap liar yang meresahkan warga. Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga menyisir bengkel-bengkel melalui sosialisasi larangan balap liar.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan penindakan ini tidak bertujuan mengambil kendaraan secara permanen. Regulasi yang diterapkan menyasar knalpotnya, bukan motornya.
"Regulasi terkait penindakan knalpot brong yang kami tindaki bukan motornya, tetapi knalpot yang tidak sesuai. Bukan dengan cara denda tilang, tetapi disikapi dengan diganti knalpotnya terlebih dahulu, baru akan kami serahkan kembali motornya kepada pemilik kendaraan tersebut," katanya.
Polisi juga menggunakan desibel meter untuk mengukur tingkat kebisingan kendaraan. Alat itu menjadi acuan apakah knalpot masih memenuhi ambang batas yang diatur Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Afiditya menyebut pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis masih banyak ditemukan, terutama di kalangan pelajar. Usia remaja SMA kelas satu dan dua tercatat paling banyak terjaring.
"Masih banyak ditemukan, khususnya usia-usia remaja SMA kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga. Tapi lebih banyak itu SMA kelas satu dan kelas dua," ujarnya.
Unit Kamsel Polresta Barelang menjalankan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan membagikan stiker larangan balap liar ke bengkel. Orang tua yang anaknya sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM diminta meningkatkan pengawasan.
Persyaratan teknis kendaraan, termasuk knalpot, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
PP Nomor 80 Tahun 2012 memberi kewenangan petugas menyita kendaraan yang dipakai untuk pelanggaran persyaratan teknis. Pengguna kendaraan bermotor juga diminta melengkapi STNK, SIM, serta memastikan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.