Uang Rp 100.000 Tanda Tangan Purbaya-Perry Diburu Kolektor, BI Tegaskan Sah

Penulis: Zulkifli Arief  •  Selasa, 22 September 2026 | 10:08:02 WIB
Uang Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry menjadi incaran kolektor karena dianggap langka.

KEPULAUAN RIAU — Uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi buruan kolektor karena dianggap langka. Bank Indonesia menegaskan uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Kelangkaan muncul karena Purbaya hanya menjabat sekitar satu tahun dan edisi cetak 2026 menjadi satu-satunya terbitan dengan tanda tangan keduanya.

Perbincangan soal uang Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Banyak warganet mengaku ingin memiliki atau mengoleksi uang tersebut, bukan untuk dibelanjakan, melainkan sebagai barang koleksi.

Uang yang dimaksud merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp 100.000, tetapi dicetak pada tahun berikutnya ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Lembar uang itu juga masih memuat tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, yang resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini.

Mengapa Uang Ini Dianggap Langka

Seorang netizen menyebut kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry sebagai edisi yang sulit ditemukan. Menurutnya, masa jabatan Purbaya yang pendek membuat jumlah uang beredar dengan tanda tangannya terbatas.

"Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja," tulis netizen tersebut dalam sebuah unggahan.

Kelangkaan ini yang kemudian mendorong sebagian orang berburu uang tersebut, baik melalui transaksi tunai maupun penawaran di platform jual beli daring. Nilai koleksinya pun berpotensi melampaui nilai nominal Rp 100.000, tergantung kondisi fisik dan keutuhan lembar uang.

Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan penerbitan uang tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Ramdan kepada detikcom, Senin (21/9/2026).

Ramdan menegaskan keberadaan uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Ramdan.

Pergantian Pejabat Tak Batalkan Keabsahan

Bank Indonesia juga memastikan pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun BI setelah uang diterbitkan tidak membatalkan atau memengaruhi legalitas uang tersebut. Uang yang sudah diproduksi dan diedarkan tetap berlaku selama memenuhi unsur keaslian.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tegas Ramdan.

Dengan demikian, uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan memuat tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses penetapan dan produksi berlangsung. Pola ini berlaku umum dan bukan hal baru dalam pengelolaan uang Rupiah.

Dampak bagi Kolektor dan Masyarakat Umum

Bagi kolektor, uang bertanda tangan Purbaya-Perry berpotensi menjadi incaran karena jumlahnya terbatas dan tidak akan dicetak ulang dengan kombinasi tanda tangan yang sama. Nilai jualnya di pasar sekunder bergantung pada kondisi lembar uang, mulai dari keutuhan, lipatan, hingga tingkat kebersihan.

Bagi masyarakat umum, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Uang tersebut tetap bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari, ditabung, atau ditukar di bank. Statusnya sebagai alat pembayaran yang sah tidak berubah meski pejabat yang menandatanganinya sudah tidak menjabat.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap uang palsu. Ciri keaslian dapat dikenali melalui tiga cara, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, sesuai panduan resmi yang berlaku.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top