Moeldoko Sebut Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Minta SOP Distribusi

Penulis: Zulkifli Arief  •  Selasa, 22 September 2026 | 17:35:02 WIB
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan keluhan soal penolakan kapal laut mengangkut kendaraan listrik dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI.

KEPULAUAN RIAU — Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyatakan sejumlah kapal laut masih menolak mengangkut kendaraan listrik karena kekhawatiran risiko kebakaran baterai. Larangan dari jasa pelayaran itu dinilai menghambat distribusi mobil dan motor listrik, terutama bagi produsen kecil yang tidak punya kapal sendiri. Moeldoko meminta pemerintah menyusun SOP pengangkutan kendaraan listrik lewat darat maupun laut.

Keluhan itu disampaikan Moeldoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI. Ia menyebut pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak terkait persoalan tersebut, tetapi belum menemukan solusi konkret.

"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko. "Ini walaupun kami juga sudah menyurati, tapi ini juga perlu ada pemikiran bagaimana ini ada solusinya."

Kekhawatiran Kebakaran Baterai Lithium Jadi Pemicu

Menurut Moeldoko, larangan tersebut muncul dari kalangan jasa pelayaran. Mereka khawatir kendaraan listrik yang diangkut di kapal laut mengalami kebakaran selama pelayaran.

Kendaraan listrik yang dibekali baterai lithium memang butuh penanganan khusus saat terbakar. Air dan alat pemadam konvensional tidak cukup untuk memadamkan api yang berasal dari sel baterai.

"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional. Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai litium itu juga perlu standar yang tersendiri," ujar Moeldoko.

Produsen Kecil Paling Terdampak Larangan Kapal

Moeldoko menilai pengangkutan lewat kapal laut tetap diperlukan. Ia mencontohkan BYD yang bisa membawa kapal sendiri karena skala produksinya besar.

Industri kecil tidak punya kemampuan serupa. Volume distribusi mereka tidak banyak, sehingga tidak mungkin menyiapkan satu kapal khusus untuk mengangkut kendaraan listrik.

"Tapi kan (pengangkutan kendaraan listrik) ini diperlukan. Kecuali kalau BYD kan memang satu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.

Kemenhub: Bukan Larangan, tapi Syarat Keselamatan Belum Terpenuhi

Kementerian Perhubungan sebelumnya memberi penjelasan berbeda soal sikap operator kapal. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menyatakan penolakan itu bukan karena ada larangan resmi mengangkut kendaraan listrik.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin.

Menurut Samsuddin, kapal yang bersangkutan kemungkinan belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang diterbitkan 4 April 2024.

Aturan Penempatan hingga Batas Daya Baterai 50 Persen

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah syarat teknis pengangkutan kendaraan listrik di kapal berbendera Indonesia. Kendaraan listrik wajib ditempatkan di dek terbuka dan dilarang berada di car deck bagian bawah.

  • Daya baterai kendaraan listrik yang diangkut dibatasi maksimal 50 persen
  • Kapal harus memiliki ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan listrik
  • Kapal wajib menyediakan peralatan pemadam yang sesuai karakteristik kendaraan listrik
  • Kondisi baterai kendaraan harus diperiksa sebelum pengangkutan

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkap Samsuddin.

Persoalan ini menyentuh langsung rantai distribusi kendaraan listrik di pasar Indonesia. Selama operator kapal belum memenuhi syarat keselamatan, produsen kecil harus mencari jalur pengiriman alternatif atau menunda pengiriman unit ke daerah di luar Jawa.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top