BATAM — Kuasa Hukum PT SKS, Roy Wright SH MH, menyatakan pihaknya mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum lanjutan atas sengketa lahan di tepi Jalan Trans Barelang, tepatnya di seberang Yonif 10 Marinir. Menurut Roy, PT SKS telah menguasai lahan tersebut sejak 2020 berdasarkan alas hak yang dimiliki.
Selama menguasai lahan, perusahaan mengklaim tidak pernah bersengketa dengan pihak lain. Sebelum menguasai lahan, PT SKS disebut telah memberikan ganti rugi kepada warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.
Di atas lahan 14 hektare itu berdiri sejumlah bangunan dan tanaman yang dikelola PT SKS. Roy menyebut ada bangunan sarang burung walet dan tanaman buah naga di lokasi tersebut.
"Di lahan seluas 14 hektare itu berdiri bangunan sarang walet, tanaman buah naga," ujar Roy saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (22/09).
Roy menjelaskan PT SKS telah mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam. Dalam proses itu, perusahaan memaparkan rencana bisnis terkait pemanfaatan lahan.
"Ketika klien kami memaparkan di BP Batam, untuk tindak lanjut penerimaan alokasi lahan mau dibuat apa, ternyata harus ada business plan. Business plan telah disiapkan melalui konsultan yang ditunjuk oleh pihak Oknum BP Batam," kata Roy.
Setelah berbagai prosedur ditempuh, lahan tersebut justru dialokasikan BP Batam kepada perusahaan lain, yakni PT PSJ. Roy menyebut hal itu sebagai dasar PT SKS menggugat BP Batam ke PTUN Tanjungpinang pada awal 2024.
Objek gugatan berkaitan dengan keputusan Kepala BP Batam tertanggal 11 November 2022 mengenai penggunaan bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada PT PSJ.
Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menolak gugatan PT SKS. Perusahaan kemudian mengajukan banding, dan putusan PTUN Medan membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang sekaligus mengabulkan gugatan PT SKS.
"PTUN Medan membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang dan mengabulkan gugatan PT SKS," ujar Roy.
Putusan banding itu juga menyatakan batal sejumlah dokumen terkait alokasi lahan, termasuk PL, SPJ, dan SKEP BP Batam kepada PT PSJ. BP Batam lalu mengajukan kasasi ke MA, namun permohonan tersebut ditolak.
"Kasasi ditolak, yang artinya yang berlaku adalah putusan banding," kata Roy.
Perkara berlanjut setelah BP Batam mengajukan PK. Dalam putusan PK tersebut, BP Batam dinyatakan menang. Setelah putusan itu terbit, Roy menyebut BP Batam mengirimkan surat peringatan kepada PT SKS sebanyak tiga kali.
Di tengah proses PK kedua yang masih berjalan di MA, PT SKS menerima tiga surat peringatan dari Tim Terpadu Kota Batam untuk mengosongkan lahan yang disebut berada di atas lahan PL PT PSJ. Surat-surat itu diterima pada 2, 8, dan 11 September 2026.
Poin ketiga dalam surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari meminta PT SKS membongkar bangunan, kolam, serta tanaman di lokasi.
"Diberitahukan kepada saudara agar segera membongkar bangunan/kolam dan tanam tumbuh yang saudara bangun terhitung tanggal 14 September 2026 s/d 15 September 2026," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat itu juga menyebut apabila perintah tidak diindahkan, Tim Terpadu Kota Batam akan melakukan pengosongan dan pembongkaran tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
"Serta segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim," jelas surat tersebut.
Roy mengaku mendapat informasi bahwa pengosongan lahan direncanakan dilakukan pada Selasa (22/09/2026), namun rencana itu tidak jadi dilaksanakan. Di lokasi, saat ini telah terparkir satu unit ekskavator dan satu unit buldoser.
"Kita tidak tahu alasan pastinya terkait pengosongan lahan itu tidak jadi hari ini," ujarnya.
Roy meminta Pemko Batam dan Tim Terpadu mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung sebelum melakukan tindakan terhadap lahan tersebut. Ia juga mempertanyakan urgensi pembongkaran ketika proses PK kedua masih berjalan.
"Penerimaan PL pasti belum ada sertifikat, yang ada apa? Mancing keributan? Enggak perlu," kata Roy.