TANJUNGPINANG — Kepala sekolah dan guru di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Kepulauan Riau diminta menyusun ulang skenario pembelajaran serta bahan ajar selama masa Belajar Dari Rumah berlangsung. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Guru juga diwajibkan memantau perkembangan belajar dan kondisi kesehatan anak, sekaligus berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid. Kebijakan ini berlaku hingga kualitas udara dinyatakan membaik dan aman.
Surat edaran menetapkan batas indeks kualitas udara yang menjadi perhatian, yakni di atas 100 untuk SMA dan SMK, serta di atas 90 untuk SLB. Angka itu menjadi acuan daerah dalam mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka menjadi BDR.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, khususnya peserta didik, dari pencemaran udara kabut asap kiriman. Laporan indeks kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota menjadi dasar penetapan status tersebut.
Orang tua atau wali murid diimbau mendampingi dan mengawasi anak selama BDR berlangsung. Mereka juga diminta membatasi aktivitas di luar rumah atau ruang terbuka guna menghindari paparan langsung kabut asap.
Masyarakat umum diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah. Imbauan ini menyasar seluruh warga di wilayah terdampak kabut asap.
Pemprov Kepri menegaskan kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak. Evaluasi itu menentukan kapan pembelajaran tatap muka bisa kembali digelar.
Langkah tersebut diharapkan menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi siswa dan tenaga pendidik. Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Kepri diminta mengalihkan kegiatan PTM kembali menjadi BDR selama kondisi udara belum kembali aman.