Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum RI. Usulan ini muncul setelah alokasi anggaran pembangunan jalan nasional di Kepri turun karena kemantapan jalan nasional di daerah itu sudah mencapai 100 persen. Dinas PUPP Kepri kini memetakan ruas jalan provinsi mana saja yang memenuhi syarat untuk diusulkan naik status pada tahun ini.
TANJUNGPINANG — Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari menyebut total jalan provinsi di wilayahnya mencapai sekitar 620 kilometer yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kepri. Dari jumlah itu, sebagian akan diusulkan menjadi jalan nasional.
Usulan peningkatan status ini dilakukan karena anggaran pembangunan jalan nasional di Kepri menurun. Penyebabnya, kondisi kemantapan jalan nasional di daerah itu sudah mencapai 100 persen.
Dengan kondisi tersebut, pekerjaan jalan nasional ke depan lebih banyak diarahkan pada preservasi dan pemeliharaan.
Rodi berharap peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional membuat Kepri mendapat dukungan anggaran dari Kementerian PU. Anggaran itu dibutuhkan untuk pemeliharaan maupun peningkatan jalan yang selama ini belum tersentuh.
"Usulan peningkatan status jalan kabupaten/provinsi menjadi jalan nasional dilakukan per lima tahun sekali. Nah, saat ini momentum yang tepat bagi kami mengusulkan ke Pemerintah Pusat," ujar Rodi.
Menurut dia, ada sejumlah kriteria persyaratan dalam usulan peningkatan status jalan nasional. Salah satunya, jalan tersebut harus menghubungkan ke pusat-pusat industri hingga pemerintahan.
Dinas PUPP Kepri tengah memetakan seberapa banyak ruas jalan provinsi yang memenuhi syarat untuk diusulkan naik status menjadi jalan nasional pada tahun ini.
"Kita juga menerima usulan peningkatan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan nasional dari tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota di Kepri guna diteruskan ke Kementerian PU," ujar Rodi.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 485 tertanggal 3 April 2023, ruas jalan provinsi tersebar di enam kabupaten/kota.
Kabupaten Lingga memiliki ruas jalan provinsi terpanjang, yakni 163,93 kilometer. Posisi berikutnya ditempati Natuna dengan 143,33 kilometer dan Bintan 106,28 kilometer.
Karimun memiliki 79,71 kilometer jalan provinsi, kemudian Tanjungpinang 78,97 kilometer dan Kepulauan Anambas sebanyak 48,54 kilometer.
Khusus jalan provinsi di Kota Batam, kewenangannya berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri mencatat total panjang jalan nasional di Kepri mencapai 429,66 kilometer. Bintan memiliki jalan nasional sepanjang 138,95 kilometer, kemudian Natuna 114,73 kilometer dan Lingga 81,90 kilometer.
Panjang jalan nasional di Tanjungpinang mencapai 41,02 kilometer, berikutnya Anambas 27,19 kilometer, dan Karimun 25,87 kilometer.
Pemetaan yang dilakukan Dinas PUPP Kepri akan menentukan ruas mana yang layak diusulkan ke Kementerian PU. Jika disetujui, status jalan provinsi itu berubah menjadi jalan nasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.