Ismiyati Desak Investigasi Independen Blackout Batam-Tanjungpinang-Bintan, Minta PLN Buka Kronologi

Penulis: Teuku Fahreza  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:01:31 WIB
Ismiyati mendesak investigasi independen atas blackout yang melanda Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

TANJUNGPIANGAN — Pemadaman listrik berskala luas yang memutus pasokan di tiga wilayah strategis Provinsi Kepulauan Riau memicu desakan agar pengelola kelistrikan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut secara terbuka. Ismiyati menilai gangguan yang berdampak pada Batam, Tanjungpinang, dan Bintan itu bukan sekadar persoalan teknis biasa.

Menurutnya, listrik berstatus kebutuhan dasar sekaligus infrastruktur vital. Ketika pasokan terganggu dalam cakupan luas, yang terdampak bukan hanya kenyamanan warga, tetapi juga produktivitas, keselamatan, layanan publik, dan kelangsungan usaha.

Dugaan Keterkaitan dengan Data Centre AI Harus Diuji, Bukan Diabaikan

Ismiyati menyoroti dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa gangguan kelistrikan berkaitan dengan aktivitas pengujian atau pengoperasian Data Centre Artificial Intelligence. Informasi itu, katanya, mesti diperiksa lewat pengujian teknis yang independen dan transparan.

Dugaan tidak boleh langsung dianggap fakta, namun juga tidak layak dibiarkan tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Bila benar blackout terkait pengujian Data Centre AI yang mengabaikan kesiapan daya dukung kelistrikan, ia menyebut ada kekeliruan serius dalam perencanaan dan pengawasan.

"Kemajuan teknologi memang penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hajat hidup orang banyak," kata Ismiyati.

Enam Tuntutan Ismiyati ke PLN, Pemprov Kepri, dan DPRD

Ismiyati merinci sikap dan tuntutannya sebagai berikut:

  • Mendesak PLN dan seluruh pihak pengelola sistem kelistrikan memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan menyeluruh soal penyebab utama blackout, kronologi kejadian, dampak terhadap sistem, serta langkah konkret mencegah kejadian serupa.
  • Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama instansi berwenang mengevaluasi menyeluruh keandalan sistem kelistrikan Batam–Bintan, termasuk kesiapan infrastruktur menghadapi lonjakan kebutuhan energi dari investasi industri dan teknologi.
  • Mendesak investigasi objektif dan independen atas dugaan keterkaitan blackout dengan aktivitas Data Centre AI. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau keputusan yang mengabaikan keselamatan sistem, pihak bertanggung jawab harus disanksi sesuai ketentuan.
  • Meminta PLN dan pihak terkait mendata kerugian masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberi kompensasi kepada pelanggan yang berhak sesuai peraturan dan ketentuan pelayanan kelistrikan.
  • Meminta pemerintah memastikan setiap investasi yang membutuhkan listrik skala besar melewati kajian daya dukung kelistrikan, analisis risiko, dan jaminan bahwa kebutuhan listrik warga serta pelayanan publik tidak dikorbankan.
  • Mendorong DPRD Provinsi Kepulauan Riau memakai fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan langkah perbaikan yang terukur.

Investasi Digital Didukung, tapi Infrastruktur Tidak Boleh Dikorbankan

Ismiyati menyatakan mendukung investasi, transformasi digital, dan pengembangan teknologi AI di Kepulauan Riau. Sikap itu berbatas: ia menolak bila ambisi menjadikan Kepri sebagai pusat industri digital justru mengabaikan kesiapan infrastruktur dan kepentingan dasar masyarakat.

Ia mengingatkan potensi ketimpangan bila keuntungan investasi dinikmati segelintir pihak, sementara risiko dan kerugian ditanggung masyarakat luas. Ismiyati merujuk Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Negara, lanjutnya, berkewajiban memastikan penyediaan listrik yang andal, aman, dan berkeadilan. Warga berhak mendapat listrik andal dan informasi yang benar, serta tidak terus-menerus menanggung akibat lemahnya tata kelola pelayanan publik.

Ismiyati menutup dengan tiga tuntutan pokok: PLN harus menjelaskan, pemerintah harus mengevaluasi, dan pihak yang terbukti lalai harus bertanggung jawab.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: datakepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top