TANJUNGPIANGAN — Pemadaman listrik berskala luas yang memutus pasokan di tiga wilayah strategis Provinsi Kepulauan Riau memicu desakan agar pengelola kelistrikan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut secara terbuka. Ismiyati menilai gangguan yang berdampak pada Batam, Tanjungpinang, dan Bintan itu bukan sekadar persoalan teknis biasa.
Menurutnya, listrik berstatus kebutuhan dasar sekaligus infrastruktur vital. Ketika pasokan terganggu dalam cakupan luas, yang terdampak bukan hanya kenyamanan warga, tetapi juga produktivitas, keselamatan, layanan publik, dan kelangsungan usaha.
Ismiyati menyoroti dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa gangguan kelistrikan berkaitan dengan aktivitas pengujian atau pengoperasian Data Centre Artificial Intelligence. Informasi itu, katanya, mesti diperiksa lewat pengujian teknis yang independen dan transparan.
Dugaan tidak boleh langsung dianggap fakta, namun juga tidak layak dibiarkan tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Bila benar blackout terkait pengujian Data Centre AI yang mengabaikan kesiapan daya dukung kelistrikan, ia menyebut ada kekeliruan serius dalam perencanaan dan pengawasan.
"Kemajuan teknologi memang penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hajat hidup orang banyak," kata Ismiyati.
Ismiyati merinci sikap dan tuntutannya sebagai berikut:
Ismiyati menyatakan mendukung investasi, transformasi digital, dan pengembangan teknologi AI di Kepulauan Riau. Sikap itu berbatas: ia menolak bila ambisi menjadikan Kepri sebagai pusat industri digital justru mengabaikan kesiapan infrastruktur dan kepentingan dasar masyarakat.
Ia mengingatkan potensi ketimpangan bila keuntungan investasi dinikmati segelintir pihak, sementara risiko dan kerugian ditanggung masyarakat luas. Ismiyati merujuk Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Negara, lanjutnya, berkewajiban memastikan penyediaan listrik yang andal, aman, dan berkeadilan. Warga berhak mendapat listrik andal dan informasi yang benar, serta tidak terus-menerus menanggung akibat lemahnya tata kelola pelayanan publik.
Ismiyati menutup dengan tiga tuntutan pokok: PLN harus menjelaskan, pemerintah harus mengevaluasi, dan pihak yang terbukti lalai harus bertanggung jawab.