Pencarian

KUA Bintan Pesisir Ajukan Tiga Persil Tanah Wakaf untuk Disertifikasi, Masjid Al Ma'ruf Kelong hingga Nurul Mubin Mapur

Jumat, 04 September 2026 • 09:31:31 WIB
KUA Bintan Pesisir Ajukan Tiga Persil Tanah Wakaf untuk Disertifikasi, Masjid Al Ma'ruf Kelong hingga Nurul Mubin Mapur
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Pesisir mengajukan tiga persil tanah wakaf untuk disertifikasi pada 2026.

BINTAN — Tiga lokasi rumah ibadah di Kecamatan Bintan Pesisir menjadi prioritas pengurusan sertifikat tanah wakaf pada 2026. Ketiganya adalah Masjid Besar Al Ma'ruf Kelong, Masjid Nurul Mubin Mapur, dan Masjid Nurul Hadis Mapur.

Pengajuan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, QRMP, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bintan, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Bintan.

Tiga Lokasi Tanah Wakaf yang Diajukan

KUA Kecamatan Bintan Pesisir memilih tiga masjid yang tersebar di dua kelurahan sebagai objek sertifikasi tahap awal. Dua di antaranya berlokasi di Mapur, sementara satu lainnya berada di Kelong.

Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan urgensi pengamanan aset dan kesiapan dokumen administrasi. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah wakaf menjadi lebih jelas dan kuat di mata hukum.

Dari Rakor ke Sertifikat: Tahapan yang Perlu Dilalui

Usai rapat koordinasi, KUA Bintan Pesisir akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi dokumen administrasi dan berbagai persyaratan teknis. Proses ini melibatkan verifikasi berkas oleh BPN dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bintan.

Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengamanan aset juga mencakup penataan penggunaan tanah agar sesuai dengan peruntukannya serta memastikan tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkannya di luar ketentuan.

Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Rakor ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenag, BPN, kejaksaan, dan pengurus rumah ibadah. Kejaksaan Negeri Bintan hadir memberikan pendampingan hukum, sementara BPN memastikan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat berjalan sesuai regulasi.

Keterlibatan BWI Kabupaten Bintan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan agar tanah wakaf dikelola sesuai amanah wakif. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi seluruh aset wakaf di Kabupaten Bintan.

Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Penting?

Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi krusial mengingat aset ini berstatus sosial dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya. Sertifikat mencegah potensi klaim sepihak atau sengketa yang bisa menghambat pemanfaatan tanah untuk kepentingan ibadah dan masyarakat.

Selain aspek legalitas, sertifikasi juga menjaga keberlanjutan fungsi tanah wakaf. Aset tersebut diharapkan tetap dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kegiatan keagamaan serta memberikan manfaat lebih luas bagi warga sekitar.

KUA Bintan Pesisir menegaskan komitmennya meningkatkan pelayanan bidang perwakafan agar amanah wakif terlindungi dan memberikan kemaslahatan bagi umat dalam jangka panjang.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepriraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks