Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menegaskan penempatan pejabat di lingkungan Pemkot setempat harus mengikuti aturan kepegawaian dan hasil evaluasi kinerja, bukan karena tekanan atau intervensi pihak tertentu. Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan penggantian sejumlah pejabat serta pemberitaan soal dugaan perbedaan perlakuan terhadap dua investasi yang masuk ke daerah tersebut.
TANJUNGPINANG — Pemkot Tanjungpinang menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan warga soal jalannya pemerintahan. Sekda Zulhidayat menyebut masukan itu sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan yang diberikan aparatur.
"Hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah," kata Zulhidayat di Tanjungpinang, Kamis.
Soal Desakan Penggantian Pejabat: Evaluasi Kinerja Tetap Jalan, Mutasi Ikut Aturan
Zulhidayat merespons desakan sejumlah pihak agar pejabat tertentu di lingkungan Pemkot Tanjungpinang diganti. Menurut dia, evaluasi kinerja pejabat memang berjalan terus, tetapi keputusan mutasi tidak bisa diambil hanya karena tekanan atau persepsi publik.
Dasar pengambilan keputusan, katanya, tetap ketentuan kepegawaian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bukan semata dorongan dari luar.
"Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Dugaan Beda Perlakuan Investasi: Pemkot Klaim Tak Diskriminatif
Pernyataan Sekda juga menanggapi pemberitaan soal perbedaan perlakuan Pemkot Tanjungpinang terhadap dua investasi yang masuk. Zulhidayat membantah ada tindakan diskriminatif, baik kepada warga maupun pelaku usaha.
Setiap pihak yang menerima layanan aparatur, tegasnya, punya hak dan kewajiban yang sama. Pemerintah wajib memenuhi layanan begitu syaratnya sudah terpenuhi.
"Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya," ucapnya.
DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Diminta Jalankan Tugas Sesuai Fungsi
Zulhidayat mengaku telah meminta perangkat daerah terkait menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Ketiga instansi yang dimaksud adalah DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Tanjungpinang.
Jika hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan menemukan pelanggaran, ia menekankan tindakan administratif harus diambil secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih.
"Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya," ucapnya.
Investasi Tetap Dipermudah, Syarat Perizinan Tetap Wajib
Pemkot Tanjungpinang, kata Zulhidayat, berkomitmen mempermudah setiap investasi yang masuk ke daerah. Meski begitu, pemenuhan persyaratan perizinan tetap menjadi syarat yang tidak bisa dilewati.
Ia menutup pernyataannya dengan memastikan seluruh masukan dan kritik dari masyarakat akan dibahas dalam proses pengambilan keputusan pemerintah kota.