Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, Kamis (17/9). Forum bertema "Penguatan Tugas dan Fungsi MKNW, MPWN, MPDN dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris" itu menjadi sarana penguatan pemahaman soal pemeriksaan notaris beserta protokolnya. Sepanjang 2025 hingga Agustus 2026, tercatat 64 kasus aduan dan permohonan terkait tugas notaris di wilayah Kepri.
TANJUNGPIANG — Rapat koordinasi itu diikuti jajaran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kepulauan Riau. Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga. Ia menyampaikan kegiatan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
64 Kasus Aduan dan Permohonan Tercatat di Kepri
Kepala Kantor Wilayah Edison Manik dalam sambutannya memaparkan data pengawasan sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Tercatat 64 kasus aduan dan permohonan terkait tugas notaris di Kepulauan Riau.
Rinciannya, 17 kasus ditangani MPDN, 20 kasus pada MPWN, dan 27 putusan MKNW. Persoalan yang muncul beragam, mulai dari salinan akta yang tidak diberikan hingga penyangkalan tanda tangan.
Tiga Narasumber Bahas Kewenangan hingga Standar Pengawasan
Pembahasan dilanjutkan oleh tiga narasumber dengan topik berbeda. Martinef dari MKN Pusat membahas tugas dan wewenang MKN. Ismiati Dwi Rahayu dari MPP Notaris memaparkan tugas dan wewenang Majelis Pengawas.
Sementara Assoc. Prof. Dr. Florianus Yudi Priyo Amboro dari MPWN Kepri mengupas standar pengawasan notaris di Kepri. Materi-materi itu menyasar penguatan pemahaman peserta soal pemeriksaan notaris beserta protokolnya.
Aplikasi Silaris Kepri untuk Digitalisasi Pelaporan
Kegiatan turut diisi pemaparan Aplikasi Silaris Kepri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rorif Desvyati. Aplikasi itu menjadi sarana digitalisasi pelaporan notaris di wilayah Kepri.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi bersama perwakilan MKNW, MPWN, MPDN, dan sekretariat masing-masing majelis. Diskusi itu menyoroti upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan notaris di Provinsi Kepulauan Riau.