KEPULAUAN RIAU — Pertamina Patra Niaga memberhentikan dua operator SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, Bali, setelah terbukti melanggar standar operasional pelayanan. Sanksi dijatuhkan karena petugas diduga menutupi displai dispenser dan tidak menyerahkan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Bali dan sekitarnya.
Denpasar, Bali — Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan perusahaan tidak memberi ruang bagi praktik curang di stasiun pengisian bahan bakar umum. Pihaknya menggandeng pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.
Pengawasan diperketat setelah ditemukan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Temuan itu berbuntut sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar.
Dua Operator Dipecat, Pengelola SPBU Dibina
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua operator SPBU diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran mencakup dugaan menutupi displai dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Sanksi tidak berhenti di level operator. Pertamina juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU, termasuk manajer dan pengawas, untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan di lapangan.
"Kami tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku," kata Ahad Rahedi, dikutip dari ANTARA.
Mengapa Pengawasan BBM Subsidi Diperketat
Pengetatan pengawasan menyasar distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Pertamina melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses ini.
Perusahaan juga membuka jalur partisipasi bagi masyarakat. Setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi dapat dilaporkan melalui nomor pengaduan 135.
"Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ahad.
Dampak bagi Konsumen dan Lembaga Penyalur
Bagi konsumen di Denpasar dan sekitarnya, langkah ini menjadi sinyal bahwa pengisian BBM di SPBU resmi diawasi lebih ketat, terutama soal kesesuaian volume dengan nominal pembelian. Konsumen yang merasa dirugikan kini punya kanal jelas untuk melapor.
Adapun bagi lembaga penyalur, Pertamina menekankan pentingnya seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen. Pembinaan terhadap manajer dan pengawas diharapkan mencegah pelanggaran serupa terulang.
Kasus di Denpasar menjadi pengingat bahwa pengawasan BBM subsidi tidak hanya soal kuota dan harga, tetapi juga integritas layanan di tingkat dispenser. Pertamina memastikan tindakan tegas akan terus diterapkan bagi SPBU yang terbukti merugikan konsumen.