Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kematian Terintegrasi (SIMPATI) untuk mempermudah warga mengurus akta kematian. Inovasi ini menawarkan dua jalur layanan, yakni manual dan elektronik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan pendampingan penuh dari petugas kelurahan hingga akta terbit. Sosialisasi layanan tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor kecamatan setempat.
TANJUNGPINANG — Kecamatan Tanjungpinang Barat memperkenalkan SIMPATI sebagai jawaban atas persoalan ketertiban dan pemutakhiran administrasi kependudukan, khususnya pelaporan peristiwa kematian. Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar menyatakan setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar tercatat tertib.
"Melalui SIMPATI, setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar dapat langsung tercatat secara tertib. Keluarga juga akan didampingi dalam proses pengurusan akta kematian sampai selesai," kata Haposan saat mensosialisasikan layanan SIMPATI melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat.
Bagaimana SIMPATI Mencatat Laporan Kematian Secara Digital
Setiap laporan kematian yang masuk ke kelurahan akan dicatat dalam register digital dan diberi nomor registrasi. Data itu terhubung dengan kecamatan, sehingga perkembangan pengurusan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang bisa dipantau.
"Inovasi digital ini sekaligus memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Dua Jalur Layanan: Manual dan Elektronik via IKD
Keluarga yang sedang berduka tidak perlu mengurus sendiri seluruh rangkaian administrasi. Petugas kelurahan menyediakan pendampingan melalui dua pilihan layanan, yakni jalur manual dan layanan elektronik menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada jalur manual, keluarga melengkapi dokumen persyaratan melalui kelurahan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas dibawa petugas kelurahan ke Disdukcapil untuk diserahkan kepada petugas penghubung dan diproses hingga akta kematian diterbitkan.
Akta yang telah selesai dapat dikirimkan ke alamat email pemohon maupun email kelurahan. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak, pihak kelurahan juga dapat membantu proses pencetakannya.
Bagi keluarga yang telah memiliki dan mengaktivasi IKD, proses pengurusan dapat dilakukan secara elektronik dengan pendampingan petugas kelurahan.
"Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berulang kali mendatangi lokasi pelayanan dalam menyelesaikan administrasi kematian anggota keluarganya," ucap Haposan.
Pemkot Tanjungpinang Dorong Pelayanan yang Tak Menyusahkan Keluarga Berduka
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Augus Raja Unggul mengapresiasi Kecamatan Tanjungpinang Barat yang menghadirkan inovasi pelayanan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Ia mendorong jajaran pemerintahan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang menjawab kebutuhan warga, menyederhanakan prosedur, serta menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan efektif.
Menurutnya SIMPATI tidak hanya mendukung tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan karena memberikan kemudahan kepada keluarga yang tengah berduka.
"Jangan sampai orang sudah meninggal justru masih menyusahkan keluarga yang ditinggalkan karena urusan administrasinya. Justru administrasi kematiannya harus kita permudah untuk kepentingan ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," katanya menegaskan.