BATAM — Deputi Bidang Pelayanan BP Batam Ariastuty Sirait menyatakan pihaknya memproses setiap permohonan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan. Data permohonan tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam.
Layanan perizinan melalui Land Management System dan IBOSS juga berjalan efektif. Keduanya menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Rincian Permohonan per Jenis Layanan
Pada layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Layanan Persetujuan Lingkungan mencakup SPPL, Penetapan Lokasi, AMDAL, serta UKL-UPL. Sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, satu belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 masih diverifikasi.
Untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan, dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Perizinan Berusaha dan PBUMKU
Pada Perizinan Berusaha, 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Peran Perizinan dalam Iklim Investasi Batam
"Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan," kata Ariastuty dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.
Menurut Ariastuty, proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan Batam semakin menarik bagi investasi daerah.