Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat perlindungan pekerja di kawasan perbatasan melalui penyusunan skema Special Border Treatment atau SBT. Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menekankan skema itu harus memperhatikan kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di Malaysia.
TANJUNGPIANG — Pemprov Kepri menyusun skema SBT sebagai kerangka hukum yang mengatur mobilitas kerja warga di kawasan perbatasan secara legal, aman, tercatat, dan terlindungi. Kebijakan itu menyasar terutama warga Kabupaten Karimun di Kepri dan Kabupaten Meranti di Riau yang selama ini beraktivitas lintas negara.
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menilai karakteristik Kepri sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan negara membuka peluang kerja sama ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan dengan Malaysia hingga Singapura. Peluang itu menuntut kebijakan yang mampu menjawab kondisi masyarakat di kawasan perbatasan.
Mengapa SBT Dibutuhkan Warga Perbatasan
Nyanyang menyebut persoalan perbatasan membutuhkan pendekatan lintas sektor. Menurut dia, masalah itu tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi, tetapi memerlukan kesamaan perspektif, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dalam konteks inilah pembahasan mengenai SBT sangat relevan guna mengatur dan memudahkan mobilitas kerja masyarakat di kawasan perbatasan secara legal, aman, tercatat, dan terlindungi," ujar Nyanyang di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia menekankan penyusunan skema SBT harus dilakukan secara komprehensif. Aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum tetap menjadi pertimbangan utama.
"Di sisi lain, kebijakan perbatasan juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan untuk menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nyanyang.
Keseimbangan Kepentingan Negara dan Warga
Wagub menyarankan penyusunan skema SBT ditempatkan dalam kerangka menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengelolaan perbatasan dan kebutuhan masyarakat di kawasan sekitar. Ia menyambut baik keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dalam pembahasan tersebut.
Menurut Nyanyang, warga perbatasan harus menjadi bagian penting dalam setiap perumusan kebijakan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan.
"Warga perbatasan harus menjadi bagian penting dalam setiap perumusan kebijakan perbatasan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT," ungkapnya.
Implementasi SBT Harus Sesuai Koridor Hukum Nasional
Nyanyang memastikan Pemprov Kepri siap memberikan dukungan dan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan. Ia berharap pembahasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menghasilkan arah serta langkah strategis yang semakin jelas.
Implementasi SBT, lanjut dia, harus tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perbatasan serta keimigrasian. Pendekatan terintegrasi diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat jangka pendek sekaligus menjadi bagian pengelolaan kawasan perbatasan yang berkelanjutan.
"Dengan pendekatan yang terintegrasi, kebijakan SBT diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi jadi bagian dari pengelolaan kawasan perbatasan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan," demikian Wagub Kepri.