Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap 18 gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat awal sebelum serah terima dan pengoperasian. Pemeriksaan faktual menyasar kondisi atap, dinding, dan struktur bangunan yang dibangun pihak Kodim di lima kecamatan. Hasil verval sudah diinput ke Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih.
BATAM — Kepala Diskum Batam Salim menyatakan pihaknya menuntaskan tahap verifikasi dan validasi sesuai arahan pemerintah pusat. Pemeriksaan dilakukan sebelum gedung koperasi diserahterimakan dan mulai beroperasi.
Dari 43 lokasi pembangunan KDKMP di Batam, sebanyak 22 titik sudah mencapai progres 100 persen. Namun pemerintah pusat meminta pemeriksaan tahap awal difokuskan ke 18 lokasi.
Tim Verval Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah
Tim verifikasi dan validasi dibentuk dengan Sekretaris Daerah Kota Batam sebagai ketua. Anggotanya meliputi Diskum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat, serta Satpol PP.
Tim memeriksa secara faktual bangunan yang dibangun pihak Kodim di lapangan. Kondisi atap, dinding, dan struktur bangunan menjadi sasaran pengecekan.
"Kalau ada yang perlu diperbaiki, misalnya atap bocor atau dinding retak, itu kami catat. Pemeriksaannya disertai foto dan laporan," kata Salim saat dihubungi di Batam, Ahad.
18 Lokasi Tersebar di Lima Kecamatan
Lokasi yang diverifikasi meliputi Kecamatan Sekupang, Batu Aji, Sei Beduk, Sagulung, dan Nongsa. Di Sekupang, titiknya berada di Kelurahan Tiban Indah, Patam Lestari, Sei Harapan, dan Tanjung Riau.
Kecamatan Batu Aji mencakup Kelurahan Bukit Tempayan dan Kibing. Sei Beduk meliputi Muka Kuning, Tanjung Piayu, Duriangkang, dan Mangsang.
Kecamatan Sagulung meliputi Tembesi, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Pelunggut, dan Sei Binti. Sementara Nongsa mencakup Batu Besar, Sambau, dan Ngenang.
Gedung Belum Boleh Dimanfaatkan untuk Aktivitas Lain
Salim menegaskan gedung dan gerai KDKMP yang belum diserahterimakan belum boleh dipakai untuk kegiatan lain. Larangan mencakup pemasangan banner hingga aktivitas jual beli di bagian bangunan atau halaman.
"Pengurus koperasi saja belum bisa menggunakan karena belum ada serah terima. Dari masyarakat lain juga tidak boleh memanfaatkan area tersebut," ujarnya.
Setelah hasil verifikasi diinput, pemerintah pusat akan mengecek langsung ke daerah. Pemeriksaan itu jadi dasar penentuan kesiapan koperasi beroperasi.
Pemkot Batam masih menunggu informasi lanjutan soal waktu peluncuran operasional KDKMP. "Di Batam ditetapkan 18 lokasi yang harus diverifikasi. Alhamdulillah sudah selesai sesuai target dan hasilnya sudah kami input di Simkopdes," kata Salim.