BATAM — Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono menyampaikan pemulihan dilakukan bertahap melalui penanganan tim teknis dan operasional. Tim masih menelusuri penyebab pasti gangguan yang berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah Kota Batam.
Gangguan sistem kelistrikan terjadi sekitar pukul 06.37 WIB dan memicu pemadaman meluas. Pasokan kepada pelanggan terdampak dinyatakan pulih pada Selasa 13 Oktober.
Indikasi Awal: Hewan Liar Masuk Area Gardu Induk Sungai Harapan
"Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan," kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (13/10).
Menurut Rudi, pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Tim teknis menormalkan pembangkit, menyinkronkan unit, lalu memulihkan jaringan transmisi dan distribusi dengan memperhatikan keselamatan serta kestabilan sistem.
98,8 Persen Pelanggan Terdampak Sudah Menyala
Data PLN Batam per Selasa pukul 04.00 WIB menunjukkan sekitar 98,8 persen pelanggan terdampak telah kembali mendapat listrik. Pada waktu yang sama, pemulihan beban listrik mencapai sekitar 99 persen.
Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak juga telah kembali beroperasi. Dalam pembaruan tersebut, PLN masih mencatat ribuan pelanggan mengalami pemadaman dan satu penyulang distribusi dalam perbaikan.
Setelah proses penormalan berlanjut, PLN menyatakan pasokan kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam telah kembali menyala.
Kompensasi Masuk Otomatis Tanpa Klaim
Meski pasokan kembali normal, PLN Batam tetap menyiagakan petugas teknis dan operasional untuk memantau kondisi sistem. Perusahaan menyatakan akan memenuhi hak pelanggan atas kompensasi apabila gangguan melampaui standar TMP atau SLA yang diperjanjikan.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi disebut sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Adapun pelanggan layanan keandalan berhak atas kompensasi sebesar 15–25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan yang diperjanjikan.
"Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rudi.
PLN Batam menyatakan kompensasi akan masuk secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa pelanggan perlu mengajukan klaim. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat selama pemadaman dan proses pemulihan.