KEPULAUAN RIAU — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membuka kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor periode II 2026 mulai 15 Oktober hingga 30 November. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan plus satu tahun tunggakan, sementara seluruh denda dihapus. Periode pertama program serupa sudah ditutup 31 Agustus 2026.
Berbeda dari sekadar pengurangan sanksi administratif, pemutihan kali ini memangkas kewajiban pokok tunggakan. Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan ditambah satu tahun pokok pajak tertunggak, tanpa perlu menanggung denda keterlambatan.
Denda Dihapus, Pokok Tunggakan Ikut Dipangkas
Ada dua bentuk keringanan yang diberikan dalam program ini. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan pokok tunggakan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan yang sudah menunggak bertahun-tahun hanya dibebani pembayaran pokok tahun berjalan dan satu tahun tunggakan saja. Sisa pokok tunggakan lainnya dihapuskan.
Bapenda Riau menyatakan program ini menyasar dua tujuan sekaligus, yakni memberi keringanan bagi wajib pajak dan mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di provinsi tersebut.
Diskon 40 Persen untuk Angkutan Barang Badan Usaha
Selain masyarakat umum, pemutihan ini memberi insentif khusus bagi kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum. Bentuknya diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 40 persen.
Untuk mengajukan fasilitas tersebut, badan usaha perlu menyiapkan tiga dokumen:
- STNK kendaraan
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perlu dicatat, jadwal program untuk angkutan barang badan usaha berbeda dari pemutihan umum. Fasilitas ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.
Kendaraan yang Tidak Bisa Ikut Pemutihan
Tidak semua kendaraan berhak memanfaatkan program ini. Bapenda Riau mengecualikan kendaraan yang melakukan penyerahan pertama, serta kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
Pemilik kendaraan diimbau memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum datang ke kantor pelayanan Samsat. Langkah ini untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan umum, batas akhirnya 30 November 2026. Setelah tanggal tersebut, denda dan pokok tunggakan kembali berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Riau.