Disnaker Batam Catat 233 Pekerja Migran Asal Kota Ini Ditempatkan di 9 Negara Hingga Mei 2026, Malaysia Tujuan Terbanyak

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 08 Juni 2026 | 15:58:02 WIB
Disnaker Batam mencatat 233 pekerja migran asal Batam ditempatkan di 9 negara hingga Mei 2026.

BATAM — Tren penempatan tenaga kerja asal Batam ke luar negeri menunjukkan peningkatan dalam lima bulan pertama tahun ini. Data dari Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (Siapkerja) mencatat lonjakan signifikan pada April dengan 69 orang, disusul Mei sebanyak 63 orang.

Malaysia Tujuan Terbanyak, Ada Juga ke Slovakia dan Rumania

Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto merinci, dari total 233 PMI, sebanyak 148 orang ditempatkan di Malaysia. Singapura menempati posisi kedua dengan 32 orang, disusul Qatar (20 orang), Hong Kong (15 orang), dan Taiwan (13 orang).

“Masing-masing satu orang ke Arab Saudi, Slovakia, Yunani dan Rumania,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.

Dibandingkan tahun lalu, rata-rata penempatan per bulan berkisar 25 hingga 35 orang. Negara tujuan pada 2025 juga mencakup Korea Selatan, Republik Ceko, Turki, Jerman, dan Brunei Darussalam.

Prosedur Pendaftaran: Wajib Melalui Aplikasi Siapkerja

Yudi menjelaskan, data tersebut merupakan penempatan PMI yang telah diverifikasi berdasarkan pengajuan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui skema private to private (P to P). Angka itu belum mencakup pekerja perseorangan, pekerja melalui UKPS, skema Government to Government (G to G), maupun awak kapal.

“Penempatan PMI ada yang direkrut langsung oleh P3MI, ada juga pencari kerja yang meminta informasi ke Disnaker lalu kami arahkan ke P3MI sesuai minat, kebutuhan pekerjaan dan izin penempatan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Disnaker Batam mengimbau calon pekerja migran untuk mendaftar melalui aplikasi Siapkerja dengan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen. Setelah data diverifikasi, calon PMI akan didaftarkan ke Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) untuk memperoleh identitas elektronik atau e-PMI.

Legalitas Jadi Kunci Perlindungan PMI

Yudi menekankan pentingnya prosedur resmi bagi setiap pekerja yang hendak bekerja di luar negeri. “Yang dimaksud prosedural adalah pekerja tersebut terdaftar dan mendapatkan e-PMI. Ini penting untuk memastikan perlindungan dan legalitas mereka selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Dengan penempatan yang prosedural, PMI akan memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak selama bekerja di negara tujuan. Disnaker Batam terus mendorong masyarakat agar tidak menggunakan jalur non-prosedural yang rawan masalah.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top