TANJUNGPINANG — Empat orang resmi ditahan Kejati Kepri terkait dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di salah satu bank BUMN wilayah Tanjungpinang. Mereka adalah RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Modus: Data Debitur Dipalsukan, Calo dan Oknum Bank Bermain
Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka. RWK bertindak sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ — tiga orang yang bekerja di unit bank plat merah setempat.
Mereka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro meski mengetahui data, dokumen, usaha, hingga kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya. "Dari perbuatan tersebut, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan materi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.
64 Saksi dan 188 Barang Bukti Digelar Penyidik
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026. Selama proses penyidikan, mereka telah memeriksa 64 orang saksi dan tiga orang ahli. Total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 188 item.
Auditor Kejati Kepri juga telah menyodorkan hasil perhitungan kerugian negara. Angkanya mencapai Rp 4,07 miliar — angka yang menjadi dasar utama penahanan keempat tersangka.
Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas I Tanjung Pinang
Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Ismail Fahmi menegaskan, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.
Apa Dampak Kasus Ini bagi Nasabah Kredit Mikro?
Meski kerugian negara sudah dihitung, dampak langsung terhadap nasabah peminjam kredit mikro belum diungkap penyidik. Namun, modus pemalsuan data debitur berpotensi menjerat warga yang namanya dipakai tanpa sepengetahuan atau yang justru tidak mendapatkan dana sesuai pengajuan.
Apakah Ada Tersangka Baru?
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini fokus utama adalah menyelesaikan berkas perkara keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kapan Kasus Ini Mulai Disidik?
Penyidikan resmi dimulai pada 13 Mei 2026 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri. Proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti berlangsung sekitar dua bulan sebelum penetapan tersangka.