KEPULAUAN RIAU — Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah memasuki jam kedelapan pada Jumat (24/7/2026) malam. Mantan Jampidsus itu dipanggil penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga pukul 21.00 WIB, belum ada konfirmasi resmi apakah pemeriksaan telah rampung atau masih berlangsung.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie memenuhi panggilan penyidik. "Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Anang kepada wartawan.
Namun, hingga malam hari, tidak ada satupun pejabat Kejagung yang memberikan pernyataan terkait perkembangan status hukum Febrie. Penyidik juga bungkam soal kemungkinan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Tim 9. Dalam sprindik tersebut, Febrie Adriansyah diperiksa dengan status saksi. Meski demikian, durasi pemeriksaan yang panjang kerap menjadi indikasi bahwa keterangan yang digali cukup mendalam dan menyangkut aliran dana yang kompleks.
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara korupsi dan pencucian uang di Kejagung. Dugaan TPPU yang menjeratnya diduga terkait dengan pengelolaan dana dan aset yang ditemukan dalam pengembangan kasus sebelumnya.
Tidak adanya pernyataan resmi dari Kejagung memicu spekulasi di kalangan pengamat hukum. Biasanya, pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam diikuti dengan pengumuman status hukum, baik berupa penahanan maupun pemulangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun pejabat Puspenkum Kejagung yang bisa dimintai konfirmasi.
Anang Supriatna hanya memberikan satu pernyataan singkat soal kehadiran Febrie di pagi hari. Setelah itu, ia tidak merespons pertanyaan wartawan soal kemungkinan penahanan atau kelanjutan perkara.
Dalam praktik penyidikan tindak pidana pencucian uang, pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi kunci kerap berlangsung lama. Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, status Febrie bisa berubah dari saksi menjadi tersangka dalam waktu dekat. Namun, Kejagung belum memberikan kepastian hukum apa pun.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi menunggu langkah tegas Kejagung. Sebab, kasus ini dinilai sebagai ujian kredibilitas institusi Kejaksaan dalam membersihkan internalnya sendiri. Hingga kini, tak ada konfirmasi apakah Febrie masih berada di dalam gedung atau telah keluar melalui pintu khusus yang tak terpantau awak media.