JAKARTA — Gugatan bernomor perkara 277/PUU-XXIV/2026 itu teregistrasi di MK pada Selasa (21/7/2026). Pemohon menilai pasal yang masih mencantumkan 'Laut Cina Selatan' telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmoni dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apa Isi Pasal yang Digugat?
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 menyebutkan bahwa batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah "Laut Cina Selatan". Aturan ini disahkan pada 2002, jauh sebelum pemerintah Indonesia secara resmi mengadopsi nomenklatur 'Laut Natuna Utara' pada Juli 2017.
Kerugian Konstitusional yang Dirasakan Pemohon
Dalam permohonannya, Zico menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan secara potensial dan aktual. Ia berargumen bahwa mempertahankan nomenklatur lama dalam undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan serius.
"Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia," ujar Zico dalam dokumen permohonan yang dikutip dari situs resmi MK.
Apa yang Diminta Pemohon ke MK?
Pemohon mengajukan tiga poin permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'Laut Natuna Utara'. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mengapa Nomenklatur Ini Penting?
Penggantian nama menjadi 'Laut Natuna Utara' merupakan langkah pemerintah untuk menegaskan kedaulatan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang bersinggungan dengan Laut Cina Selatan. Dengan belum diubahnya UU Kepri, terdapat inkonsistensi antara kebijakan pemerintah dan produk hukum yang mengikat secara nasional.
Gugatan ini menyoroti perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan kebijakan strategis negara di bidang kedaulatan wilayah. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar MK dalam waktu dekat untuk memeriksa kelengkapan materi permohonan.