PLUT Natuna: 120 UMKM Sudah Terima Sertifikat Halal Gratis, Kuota Tersisa 2.100 untuk Kepri

Penulis: Zulkifli Arief  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:36:01 WIB

NATUNA — Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 120 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis sejak program ini dibuka pada tahun 2025. Program yang digagas PLUT Natuna ini masih menyisakan kuota untuk pelaku UMKM lainnya.

Sisa Kuota 2.100 Sertifikat Halal untuk Kepri

Manajer PLUT Natuna Mirna Susanti mengungkapkan, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Provinsi Kepulauan Riau mendapat jatah 7.686 sertifikat halal melalui mekanisme self-declare Sehati. Hingga Juli 2026, sebanyak 5.584 sertifikat telah terpakai.

"Sisa kuota yang masih bisa dipakai 2.100, sumber data ini ada di https://bpjph.halal.go.id/cari/rekapitulasi-sehati," kata Mirna dalam keterangannya, Jumat.

Layanan Gratis Tanpa Biaya

Seluruh proses pendampingan dan sertifikasi halal yang difasilitasi PLUT Natuna tidak dipungut biaya sepeser pun. Mirna menegaskan komitmennya agar pelaku UMKM tidak terbebani biaya saat mengurus sertifikat halal.

"Seluruh layanan yang kami berikan kepada pelaku UMKM tidak dipungut biaya. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha dapat mengakses pendampingan dan proses sertifikasi halal tanpa terkendala biaya," ujarnya.

Cara Mendaftar: Datang Langsung atau Lewat Instagram

Pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikat halal gratis bisa mendatangi langsung kantor PLUT Natuna. Petugas juga akan melakukan survei ke lokasi usaha untuk melihat proses produksi sebagai bagian dari tahapan pendampingan.

Alternatif lain, calon penerima dapat menghubungi petugas layanan atau pendamping UMKM PLUT, serta mengikuti informasi terbaru melalui akun Instagram resmi plut_natuna.

Manfaat: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Omzet

Mirna menjelaskan, sertifikat halal tidak hanya menjadi syarat kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Dampak jangka panjangnya, omzet penjualan pelaku UMKM berpotensi naik.

"Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong kenaikan omzet penjualan, sekaligus menjadi bentuk pemenuhan terhadap ketentuan pemerintah mengenai kewajiban produk bersertifikat halal," pungkasnya.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top