NATUNA — Hingga Juli 2026, PLUT Kabupaten Natuna mencatat total 494 UMKM masuk dalam daftar binaan. Dari jumlah itu, 380 di antaranya telah mendapatkan pelayanan pengurusan NIB. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah setiap tahun seiring target penambahan yang ditetapkan PLUT.
Menurut Mirna, NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengajukan KUR dan pinjaman tanpa bunga yang disediakan oleh pemerintah daerah. Fasilitas lain yang bisa diakses antara lain program bantuan pemerintah pusat maupun provinsi.
"Update Juli 2026 ada sekitar 380 UMKM yang telah dilayani, ini termasuk sebagian pelaku UMKM yang terdata di tahun sebelumnya, karena pelayanan NIB bukan hanya penerbitan nomor NIB tetapi juga pengembangan usaha (penambahan KBLI NIB)," ujar Mirna saat dikonfirmasi di Natuna, Sabtu.
PLUT membuka pelayanan di kantor pusatnya di Natuna. Tim petugas juga turun langsung ke lokasi usaha dan mendatangi desa-desa jika ada undangan dari pemerintah setempat. Seluruh layanan, termasuk pendampingan pengisian data dan verifikasi, diberikan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Seluruh layanan yang kami berikan kepada masyarakat dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Mirna.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan NIB bisa datang langsung ke Kantor PLUT, menghubungi petugas layanan atau pendamping UMKM, atau mengirim pesan melalui akun Instagram resmi @plut_natuna. PLUT juga membuka konsultasi terkait pengembangan usaha dan penambahan kode KBLI untuk memperluas bidang usaha.
Program ini diharapkan semakin mendorong formalisasi sektor UMKM di Natuna yang mayoritas bergerak di bidang perikanan, perdagangan, dan jasa. Dengan NIB, pelaku usaha tak hanya legal di mata hukum tetapi juga punya akses lebih luas ke permodalan dan pasar.