NATUNA — Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Ira Triwahyuni mengonfirmasi total tagihan iuran yang dibayarkan pemda mencapai Rp4.491.876.900. Angka tersebut merupakan akumulasi iuran untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) selama tujuh bulan pertama tahun 2026.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp6,75 miliar untuk periode yang sama. Artinya, nilai manfaat yang dikeluarkan hampir satu setengah kali lipat lebih besar dibandingkan total iuran yang dibayarkan pemerintah daerah.
Dari total klaim tersebut, layanan hemodialisa atau cuci darah menempati porsi pembiayaan terbesar dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jenis pengobatan ini menjadi beban utama bagi pasien gagal ginjal yang selama ini bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Rincian biaya pelayanan kesehatan itu terdiri dari pembiayaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp5.568.526.180 dan kapitasi Rp1.188.333.280.
Pemutakhiran data yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna menemukan 19 persen peserta PBI Pemda masuk kategori masyarakat mampu. Mereka dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Ira mengimbau warga yang masuk daftar penonaktifan untuk segera memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi atau kanal Pasti JKN. Jika status sudah nonaktif, warga disarankan beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri agar tetap terlindungi jaminan kesehatan.
Untuk beralih segmen, warga cukup mendaftar dengan membawa kartu keluarga atau KTP elektronik serta nomor rekening tabungan. Iuran dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.
Jika nomor rekening yang digunakan bukan milik peserta, calon peserta perlu menunjukkan surat kuasa. Dokumen asli seperti KK dan KTP tidak wajib dibawa fisik, cukup ditunjukkan melalui telepon pintar.
Terdapat ketentuan penting bagi warga yang beralih segmen agar kartu JKN bisa langsung digunakan tanpa menunggu 14 hari. Peserta tidak dikenakan masa administrasi apabila membayar iuran atau mengaktifkan kepesertaan pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan, atau pada batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penonaktifan.
Namun, jika peserta baru mendaftarkan kembali pada bulan berikutnya setelah bulan penonaktifan, maka kartu JKN baru bisa digunakan setelah melewati masa administrasi 14 hari. Selama masa tersebut, kartu belum dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Ira mengingatkan warga yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera mengaktifkan kembali. Jika tidak, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri seperti pasien umum.