KARIMUN — Ratusan nelayan Pulau Buru menarik napas lega setelah Bupati Karimun Ing Iskandarsyah secara terbuka memastikan aktivitas penambangan pasir laut belum memiliki payung hukum. Dalam dialog yang digelar di Halaman Kantor Camat Buru, Jumat (31/7), kepala daerah itu menegaskan posisi pemerintah sebagai fasilitator, bukan eksekutor.
“Posisi pemerintah daerah sangat jelas, kita berdiri sebagai jembatan bagi masyarakat. Tugas kami adalah mendengarkan dan meneruskan apa yang menjadi masukan Bapak dan Ibu sekalian. Saya pastikan belum ada izin yang terbit,” ujarnya di hadapan warga.
Jaminan Keamanan bagi Nelayan Melaut
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan yang sempat berkembang di kalangan nelayan pesisir. Bupati meminta warga tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi kebenarannya, dan justru mengajak mereka kembali beraktivitas seperti biasa.
“Silakan para nelayan kembali melaut dengan tenang, tangkap ikan sebanyak-banyaknya untuk keluarga. Biar kami di pemerintahan yang memfasilitasi penyampaian aspirasi ini ke pusat,” tegas Ing Iskandarsyah.
Dokumen Penolakan Disusun Berbasis Fakta
Alih-alih berhenti pada jaminan lisan, bupati langsung memerintahkan perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat untuk menyusun dokumen resmi. Materi yang dimuat harus memuat argumentasi kuat, logis, dan berbasis fakta mengenai alasan penolakan terhadap rencana aktivitas sedimentasi.
Dokumen tersebut nantinya difasilitasi pemerintah daerah sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini dinilai penting agar suara warga pesisir tertampung melalui mekanisme prosedural tanpa memicu gejolak di lapangan.
Dialog berlangsung kondusif, dihadiri aparat keamanan serta perwakilan nelayan yang menyambut positif kepastian hukum tersebut. Situasi di Pulau Buru disebutkan tetap normal, dengan aktivitas penangkapan ikan berjalan seperti sedia kala.