Balik Nama Motor Bekas Pindah Samsat: Bea Dihapus, Ini Syarat dan Estimasi Waktunya

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 07 September 2026 | 15:52:01 WIB
Warga mengantre di loket pelayanan Samsat untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor.

KEPULAUAN RIAU — Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini berlaku untuk pengurusan balik nama sekaligus saat pemilik kendaraan pindah alamat administrasi atau pindah Samsat.

Meski bea dihapus, bukan berarti proses administrasi ini gratis total. Pemilik baru tetap harus menyiapkan dana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan penerbitan pelat nomor baru. Komponen biaya di luar PKB tersebut masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

Alasan Utama Pemilik Melakukan Balik Nama

Balik nama menjadi solusi utama bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus perpanjangan STNK tanpa melibatkan pemilik lama. Setelah nama di STNK dan BPKB resmi berpindah, pemilik baru tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP pemilik sebelumnya untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan di kemudian hari.

Syarat dan Alur Balik Nama di Samsat Asal

Jika kendaraan tidak berpindah wilayah, pemilik cukup mendatangi kantor Samsat sesuai alamat yang tertera di STNK. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.

  • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
  • KTP pemilik baru yang masih berlaku
  • STNK asli, Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan (SKKP), dan BPKB asli
  • Bukti pembelian kendaraan bermaterai cukup

Prosedur Pindah Samsat: Tarik Berkas Hingga Delapan Minggu

Untuk kasus balik nama sekaligus pindah Samsat, pemilik wajib melakukan proses mutasi yang lebih panjang. Langkah awal adalah menarik berkas kendaraan dari Samsat asal sebelum mengurus administrasi di Samsat tujuan.

Proses penarikan berkas atau mutasi keluar ini yang memakan waktu paling lama. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, pemohon bisa memerlukan waktu hingga delapan minggu untuk mendapatkan berkasnya kembali. "Estimasi proses mutasi keluar di 4-8 minggu ya," tulis admin Bapenda Jabar dalam kolom komentar unggahannya.

Setelah berkas keluar dari Samsat asal, proses berlanjut ke Samsat tujuan. Pemilik kembali diwajibkan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik serta menyerahkan seluruh berkas kendaraan yang telah ditarik sebelumnya. Proses mutasi masuk relatif lebih cepat, dengan estimasi penyelesaian sekitar enam hari kerja sebelum akhirnya pemilik melakukan pembayaran penerbitan BPKB baru.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top