KEPULAUAN RIAU — Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi resmi dibatalkan. Kepastian ini disampaikan PT Pertamina Patra Niaga menyusul beredarnya informasi yang memicu pertanyaan publik dalam beberapa hari terakhir.
Informasi tersebut awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan, yang sempat dirancang sebagai mekanisme pengawasan lokal. Namun, setelah menjadi pembahasan luas di masyarakat, perusahaan memutuskan untuk menghentikan wacana itu.
Apa yang Berubah bagi Konsumen?
Bagi masyarakat, ketentuan pembelian BBM subsidi seperti solar dan Pertalite tidak berubah. Transaksi tetap mengikuti aturan pemerintah yang selama ini berjalan, tanpa syarat tambahan berupa pemeriksaan STNK di lokasi penjualan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk merespons masukan masyarakat.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," kata Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).
Pengawasan Tetap Diperkuat
Meski mekanisme STNK batal diterapkan, Pertamina memastikan pengawasan penyaluran BBM subsidi tidak kendor. Upaya memastikan BBM tepat sasaran tetap dilakukan lewat pembinaan terhadap lembaga penyalur di seluruh Indonesia.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, tercatat lebih dari 900 SPBU telah menerima pembinaan dari Pertamina Patra Niaga. Pembinaan ini mencakup pemeriksaan prosedur operasional hingga kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan menerapkan sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang terbukti melanggar. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Digitalisasi Jadi Andalan Pengawasan
Selain pengawasan fisik, Pertamina mengandalkan sistem digital melalui fitur QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina. Teknologi ini dirancang untuk memastikan BBM subsidi hanya dinikmati masyarakat yang berhak.
Sebagai tambahan, setiap kebijakan penyaluran BBM yang menyangkut kepentingan publik akan selalu dikoordinasikan dengan regulator terlebih dahulu. Pertamina Patra Niaga berkomitmen berkomunikasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain sebelum menerapkan aturan baru.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa distribusi energi tetap berjalan transparan tanpa memberatkan konsumen di tengah upaya menjaga ketepatan sasaran subsidi.