KEPULAUAN RIAU — Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan sawit. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dewan mengenai penggunaan solar bersubsidi pada kendaraan pengangkut TBS milik perusahaan.
Fadlon menjelaskan, laporan yang masuk menyebutkan perusahaan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut TBS. Truk yang dioperasikan pihak ketiga itu diduga menggunakan BBM bersubsidi, bukan solar industri atau nonsubsidi yang semestinya dipakai untuk aktivitas usaha.
“Dari informasi dan laporan yang kita terima, untuk mengangkut TBS milik perusahaan, perusahaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, pihak ketiga menggunakan kendaraan jenis truk untuk mengangkut TBS milik perusahaan yang kemudian dibawa keluar Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya, Senin (7/9/2026).
Padahal, menurut Fadlon, pengangkutan TBS merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai usaha perusahaan. Jika terbukti menggunakan solar bersubsidi, hal ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM yang digelontorkan pemerintah untuk masyarakat.
“Insyaallah dalam minggu ini kita akan panggil perusahaan perkebunan sawit terkait penggunaan BBM subsidi dalam truk yang mengangkut TBS milik perusahaan,” ujar Fadlon.
Persoalan ini tidak berhenti pada hubungan kontraktual antara perusahaan dan mitra angkut. Jika dugaan tersebut benar, DPRK menilai aparat berwenang perlu menelusuri lebih jauh asal BBM, lokasi pengisian, hingga pola distribusi TBS keluar kabupaten.
“Namun dugaan BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi, bukan BBM industri atau nonsubsidi. Padahal kegiatan mengangkut TBS itu merupakan bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Atas dasar itu kita memanggil perusahaan untuk dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Fadlon menegaskan, klarifikasi ini penting agar persoalan tidak berhenti sebagai temuan administratif semata. DPRK juga akan menggali keterangan dari pengelola SPBU dan instansi pengawas distribusi BBM bila diperlukan.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum berstatus pelanggaran. DPRK baru pada tahap meminta penjelasan dari pihak perusahaan dan mitra pengangkut.
Jika ditemukan bukti penyalahgunaan subsidi, DPRK berharap kasus ini diserahkan ke instansi berwenang sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, bila dugaan tidak terbukti, perusahaan mendapat ruang membantah agar informasi yang beredar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan yang disebut belum memberikan tanggapan resmi. DPRK menargetkan proses klarifikasi rampung dalam pekan ini dan hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada publik.