KEPULAUAN RIAU — PT PLN Batam memastikan pasokan listrik di Kota Batam kembali normal setelah gangguan sistem kelistrikan sejak pukul 06.37 WIB, Senin (12/10/2026). Pelanggan terdampak pemadaman meluas akan menerima kompensasi otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu mengajukan klaim.
Paragraf pembuka: Pemulihan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pelanggan kembali menikmati pasokan listrik normal. Kompensasi diberikan apabila durasi gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono menegaskan perusahaan berkomitmen memenuhi hak pelanggan atas mutu layanan.
Pelanggan reguler berhak atas kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Dasar pemberiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Mekanisme ini memastikan pelanggan tidak perlu mendaftar atau mengajukan permohonan terpisah.
"Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Untuk pelanggan layanan keandalan, kompensasi lebih besar, yakni 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL). Besaran pastinya bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan antara pelanggan dan PLN Batam.
Kompensasi tidak diberikan dalam bentuk tunai atau transfer terpisah. Nilainya akan dipotong langsung dari tagihan listrik periode berikutnya, sehingga pelanggan cukup memeriksa rincian tagihan untuk memastikan haknya terpenuhi.
Skema otomatis ini berbeda dari banyak layanan utilitas lain yang masih menuntut pelanggan melapor dan mengurus berkas klaim. Bagi pelanggan di Batam, prosesnya berjalan tanpa interaksi tambahan di kantor layanan.
Pemadaman yang terjadi sejak pagi hingga siang menyasar banyak titik di Kota Batam, termasuk kawasan permukiman dan aktivitas usaha. Gangguan berskala luas seperti ini biasanya memicu keluhan soal potensi kerugian, terutama bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan listrik untuk operasional harian.
PLN Batam belum merinci jumlah pelanggan maupun total nilai kompensasi yang akan dibayarkan. Perusahaan juga tidak menyebut penyebab teknis gangguan dalam keterangan resmi tersebut.
Bagi pelanggan, kepastian kompensasi otomatis ini menjadi semacam jaring pengaman. Hak mereka tidak bergantung pada seberapa gencar mereka mengeluh di media sosial atau call center.
Penutup: Langkah PLN Batam merujuk pada aturan yang sudah ada sejak 2017, bukan kebijakan insidental. Bagi pelanggan di Batam, yang perlu diperhatikan adalah rincian tagihan bulan depan untuk memastikan potongan kompensasi benar-benar masuk sesuai ketentuan TMP dan SLA.