Pencarian

Kejari Natuna Buka Telaah Temuan BPK Rp99,3 Juta soal Gaji ASN, Tunggu Laporan Warga

Jumat, 11 September 2026 • 07:31:31 WIB
Kejari Natuna Buka Telaah Temuan BPK Rp99,3 Juta soal Gaji ASN, Tunggu Laporan Warga
Kejari Natuna membuka telaah atas temuan BPK soal belanja gaji dan tunjangan ASN senilai Rp99,3 juta.

NATUNA — Kejaksaan Negeri Natuna membuka ruang penelaahan atas temuan BPK soal belanja gaji dan tunjangan ASN di 15 perangkat daerah. Proses itu tidak berjalan otomatis. Kejari menunggu laporan pengaduan masuk lebih dulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan telaah bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilakukan setelah ada laporan pengaduan. Hasil telaahan itu menentukan apakah temuan mengandung indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

"Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi," ujar Aditya.

Rp51,97 Juta Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

BPK mencatat realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99.357.066. Dari jumlah itu, Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah pada 4 hingga 19 Mei 2026. Sisa Rp51.979.138 belum ditindaklanjuti.

Sisa itu terdiri atas kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp16.987.398. Selain itu, kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami sebesar Rp34.991.740.

BPK juga menemukan 10 pegawai pada enam perangkat daerah yang telah bercerai tetapi selama 2025 masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami. Nilai kelebihan pembayaran kelompok ini mencapai Rp34.991.740.

Kerugian Negara Tak Otomatis Pidana Korupsi

Aditya menegaskan kekurangan penerimaan atau persoalan keuangan negara tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana korupsi. Perlu pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan antara kerugian negara dan niat jahat.

"Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku," katanya.

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Penelaahan

Aditya menyebut kerangka berpikir yang sama diterapkan dalam melihat temuan pemeriksaan BPK. Temuan itu dapat menjadi bahan penelaahan lebih lanjut apabila ada pihak berkepentingan melapor ke Kejaksaan.

"Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana," kata Aditya.

Kejari Natuna tidak menyatakan temuan belanja gaji dan tunjangan ASN itu sebagai tindak pidana korupsi. Status temuan BPK dan proses penegakan hukum disebut dua hal berbeda. Temuan pemeriksaan menjadi informasi soal persoalan pengelolaan keuangan, sementara penentuan unsur pidana butuh telaah lanjutan.

Pesan untuk Bupati Natuna Cen Sui Lan

Temuan BPK semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Rp51,97 juta yang belum ditindaklanjuti perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Natuna Cen Sui Lan berada dalam sorotan atas temuan ini. Ia perlu memastikan penyelesaian administratif dan pengembalian kelebihan pembayaran berjalan tuntas. Dengan begitu, temuan yang sama tidak terus berulang pada pemeriksaan berikutnya.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koranperbatasan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks