Sebanyak 6.000 kepala keluarga (KK) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami perubahan status dari desil 1-5 menjadi desil 6-10 setelah pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengaku setiap harinya menerima puluhan warga yang mengajukan pemutakhiran data karena keberatan dengan perubahan tersebut.
TANJUNGPINANG — Gelombang warga mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang untuk mempertanyakan perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati menyebut layanan pengaduan dan pemutakhiran data itu berlangsung setiap hari sebagai respons atas keresahan masyarakat.
Perubahan status ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang, melainkan bersifat nasional karena mengubah pemeringkatan kesejahteraan warga secara menyeluruh.
6.000 KK Turun Status ke Desil 6-10
Endang mengungkapkan ada sekitar 6.000 KK di Tanjungpinang yang semula berada di desil 1-5 kini bergeser ke desil 6-10. Pergeseran ini otomatis memengaruhi hak warga atas sejumlah bantuan sosial dari pemerintah.
Dia menegaskan bahwa penentuan desil tersebut merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik nasional, bukan keputusan mandiri pemerintah daerah.
Menurut Endang, pemeringkatan dilakukan berdasarkan berbagai variabel kondisi rumah tangga yang dinilai secara komprehensif.
Bukan Dinilai dari Satu Indikator Saja
Pemutakhiran data mencakup sejumlah aspek, mulai dari jenis lantai, dinding, atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga kepemilikan aset keluarga. Karena itu, Endang mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan status desial hanya dari satu indikator tunggal.
"Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata," ujarnya di kantornya, Kamis.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan atau usulan pemutakhiran agar kondisi riil di lapangan tercatat dengan benar.
Saluran Pengaduan: Datang ke Kelurahan hingga Aplikasi Cek Bansos
Warga memiliki beberapa pilihan untuk menyampaikan pembaruan data. Mereka bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinsos setempat untuk diproses melalui sistem SIKS-ng.
Selain itu, pengajuan mandiri juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Android Play Store, atau dengan mengakses situs web dtsen-form.bps.go.id.
"Dinsos berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan," demikian Endang.
Kisah Jamilah: dari Desil II ke Desil VI
Salah seorang warga, Jamilah (55), rela mengantre sejak Kamis pagi di kantor Dinsos Tanjungpinang. Ibu rumah tangga ini mempertanyakan perubahan statusnya yang semula berada di desil II menjadi desil VI.
Akibat pergeseran itu, Jamilah otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan sosial karena pemerintah menilainya sudah masuk kategori warga menengah ke atas. Padahal, sejak 2018 ia rutin menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per bulan yang dicairkan per tiga bulan.
"Suami saya sudah tua. Tidak kerja lagi. Makanya, saya mengusulkan penurunan desil atau di bawah desil enam," kata Jamilah.