JAKARTA — Kabar yang ditunggu pelaku industri hulu migas akhirnya datang. Melalui PMK Nomor 64 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya mengatur penerapan basis akrual dalam buku besar, tetapi juga menghidupkan kembali prinsip assume and discharge yang sempat hilang dari kontrak-kontrak migas generasi baru.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto menyambut langsung terbitnya beleid tersebut. Menurutnya, aturan ini menjawab kebutuhan mendesak kontraktor atas kepastian perlakuan fiskal.
"Alhamdulillah, terbit PMK 64 yang memuat akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali assume and discharge yang sangat ditunggu-tunggu oleh KKKS," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (14/9).
Apa Itu Assume and Discharge dan Mengapa Sempat Hilang?
Prinsip assume and discharge bukan hal baru. Mekanisme ini sudah dikenal dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) rezim lama, terutama kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 79 Tahun 2010.
Dalam skema ini, KKKS tidak menanggung langsung sejumlah pajak dan pungutan selain Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban tersebut diperhitungkan dari bagian negara. Dokumen Kementerian Keuangan menyebutkan government entitlement yang diserahkan kontraktor kepada pemerintah sudah termasuk pembayaran pajak selain PPh, seperti PBB, PPN, dan PDRD.
Seiring perubahan rezim fiskal, prinsip ini tidak lagi diberlakukan secara umum pada kontrak-kontrak baru. Rezim PSC setelah PP 79/2010 memakai mekanisme perpajakan berbeda, yang kemudian menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan perlakuan kewajiban fiskal, pencatatan akuntansi, serta keekonomian kegiatan hulu migas.
Jejak Temuan BPK dan Penataan Akuntansi
Pengembalian prinsip ini bukan tanpa alasan. Dokumen Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 2025 mencatat bahwa assume and discharge menjadi bagian dari pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu menyoroti perlakuan akuntansi atas kewajiban kontraktual pemerintah dalam kegiatan hulu migas. Dari situ, pemerintah menata ulang perlakuan akuntansi dan kewajiban pemerintah di sektor ini — yang akhirnya bermuara pada PMK 64/2026.
Bagi kontraktor, basis akrual dalam buku besar dan kepastian assume and discharge memberi landasan lebih jelas saat menyusun proyeksi keekonomian proyek. Ketidakpastian perlakuan pajak selama ini kerap menjadi faktor penghambat dalam pengambilan keputusan investasi jangka panjang.
Dampak ke Investasi dan Target Produksi Nasional
Kepastian fiskal dan akuntansi menjadi faktor penting dalam menjaga keekonomian proyek hulu migas. Ini semakin relevan di tengah upaya pemerintah mendorong eksplorasi dan peningkatan produksi migas nasional.
Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, SKK Migas berharap kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan dengan landasan regulasi yang lebih jelas. Kepastian ini juga diharapkan membuat KKKS lebih percaya diri menjalankan komitmen investasi dan operasi di Indonesia.
Langkah pemerintah menghidupkan kembali prinsip ini menandai upaya merapikan warisan regulasi lintas rezim — dari UU Migas 2001 hingga PP 79/2010 — agar tidak lagi menjadi beban bagi kontraktor yang beroperasi di kedua era kontrak.