Pencarian

PT TUN Medan Batalkan SK Tujuh Anggota KPID Kepri, Gubernur Diminta Gelar Seleksi Ulang

Senin, 21 September 2026 • 10:02:01 WIB
PT TUN Medan Batalkan SK Tujuh Anggota KPID Kepri, Gubernur Diminta Gelar Seleksi Ulang
Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi menyatakan Pemprov Kepri menghormati putusan banding PT TUN Medan terkait anggota KPID Kepri.

TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih menimbang langkah setelah PT TUN Medan membatalkan pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi menyatakan pihaknya menghormati putusan banding tersebut. Namun, Biro Hukum dan kuasa hukum Pemprov Kepri belum menerima salinan putusan secara resmi.

"Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut," kata Hendri di Tanjungpinang, Minggu 20 September 2026.

Amar Putusan: SK Dicabut, Seleksi Diulang

Majelis hakim PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa, salah satu peserta seleksi calon anggota KPID Kepri. Putusan bernomor 87/B/PT.TUN.MDN itu dibacakan dalam persidangan elektronik pada 17 September 2026.

Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan Gubernur Kepri mencabut SK penetapan tujuh anggota KPID. Pemerintah provinsi juga diwajibkan menggelar seleksi ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan Monalisa ke PTUN Tanjungpinang. Ia mempersoalkan penetapan dan pelantikan tujuh anggota KPID karena menilai prosesnya mengandung cacat prosedur.

Monalisa Lolos Tahapan, Namanya Tak Masuk Tujuh Besar

Monalisa sebelumnya dinyatakan lulus sejumlah tahapan seleksi. Tahapan itu meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik, serta uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri.

Namanya tidak masuk dalam tujuh peserta yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Kondisi itu mendorongnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.

PTUN Tanjungpinang menolak gugatan Monalisa dengan alasan ia tidak memiliki kedudukan hukum. Monalisa kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan.

Biro Hukum Periksa Putusan via e-Court

Menurut Hendri, Biro Hukum akan memeriksa dokumen putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Pemeriksaan mencakup amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Setelah dokumen diterima utuh, Biro Hukum akan menyampaikan hasil telaah kepada Gubernur Kepri. Pemprov kemudian mengkaji pilihan hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Proses hukum ini sudah ada mekanismenya," ujar Hendri.

Pemprov Punya Waktu 14 Hari Tentukan Sikap

Hendri menyatakan Pemprov Kepri belum memutuskan apakah menerima putusan PT TUN Medan atau menempuh kasasi. Pemerintah provinsi memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah setelah menerima putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses hukum berjalan, kegiatan KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa. Aktivitas lembaga tersebut berlanjut hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelum perkara bergulir ke tingkat banding, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada 21 Oktober 2025.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks