TANJUNGPINANG — Perjanjian kerja sama antara Pemkot Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepri mencakup sejumlah kegiatan strategis, mulai dari harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan wali kota hingga pembentukan pos bantuan hukum di kelurahan. Pembinaan paralegal di tingkat kelurahan menjadi salah satu program yang disepakati dalam kerja sama tersebut.
Selain itu, kesepakatan ini mencakup penguatan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
Dukungan Pendaftaran Karya Lagu Musisi Lokal Tanpa Biaya
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang telah memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya. Fasilitasi itu termasuk pendaftaran karya lagu musisi lokal tanpa dipungut biaya.
"Kita juga apresiasi Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Tanjungpinang, termasuk fasilitasi pendaftaran karya lagu musisi lokal tanpa dipungut biaya," ujar Raja Ariza dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Tanjungpinang.
Menurut Raja Ariza, perlindungan kekayaan intelektual di sektor budaya dan kuliner memiliki arti penting bagi Tanjungpinang. Langkah tersebut dinilai menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat setempat.
Kemenkum Kepri Perluas Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyatakan pihaknya terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah di Kepulauan Riau. Tujuannya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk di bidang kekayaan intelektual.
Edison menegaskan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan budaya dan potensi daerah. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif di Tanjungpinang dan sekitarnya.
"Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjaga keberadaan pengetahuan dan budaya lokal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat," tegas Edison Manik.
Harmonisasi Produk Hukum Daerah Jadi Prioritas
Harmonisasi produk hukum daerah menjadi salah satu fokus utama dalam PKS yang diteken awal Januari 2026. Proses ini mencakup rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan wali kota agar selaras dengan regulasi di tingkat pusat dan provinsi.
Pembinaan paralegal di kelurahan diharapkan memperluas akses warga terhadap layanan hukum dasar. Warga yang membutuhkan pendampingan hukum tidak lagi harus menempuh jarak jauh ke pusat kota untuk mendapatkan informasi awal.
Dukungan terhadap Indeks Reformasi Hukum menjadi indikator lain dalam kerja sama ini. Pemkot Tanjungpinang menargetkan capaian IRH yang lebih baik melalui pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kepri.