JAKARTA — Sidang putusan etik digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Iman Sutiawan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, membacakan langsung putusan tersebut. "Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujarnya dalam persidangan.
Pelanggaran yang dilakukan Iman dinilai mencederai citra partai. Sebagai pimpinan dewan, ia seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Aksi Iman Sutiawan mengendarai moge tanpa helm dan SIM viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kepri, memicu kritik publik. Banyak pihak menilai tindakan Ketua DPRD tersebut tidak pantas dan berbahaya.
Gerindra bergerak cepat dengan membentuk majelis kehormatan untuk menyidangkan kasus ini. Proses etik internal menjadi bukti bahwa partai tidak mentolerir pelanggaran oleh kader, terlebih yang menjabat di lembaga legislatif.
Teguran tertulis merupakan sanksi etik tingkat pertama di Partai Gerindra. Hukuman ini tercatat dalam administrasi partai dan menjadi peringatan resmi bagi yang bersangkutan. Jika Iman mengulangi pelanggaran serupa, ia terancam sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan atau pencopotan jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Iman Sutiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan majelis kehormatan. Namun, proses hukum di internal partai dianggap telah selesai dan berkekuatan tetap.
Teguran tertulis dari DPP Gerindra tidak secara otomatis mempengaruhi posisi Iman sebagai Ketua DPRD Kepri. Jabatan tersebut merupakan amanat politik dari fraksi. Namun, reputasi dan kepercayaan publik terhadapnya tentu tercoreng.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk taat pada hukum. Pelanggaran lalu lintas sekecil apa pun bisa berujung pada sanksi etik dan politik yang serius.